-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut implementasi Goverment Technology

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-09T17:39:44Z

 Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut implementasi Goverment Technology (GovTech) mampu meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga memperkuat pengawasan terhadap sektor sumber daya alam (SDA).



Luhut menyampaikan saat ini sekitar 80 persen sistem GovTech telah terintegrasi antarkementerian dan lembaga. Menurutnya, untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka, delapan kementerian dan lembaga telah berhasil mengintegrasikan data ke dalam satu sistem yang beroperasi pada 1 Juni 2026.

"Semua data nanti akan terkumpul dengan baik dan tidak ada yang bisa lari dari sistem tersebut," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan GovTech nantinya terhubung dengan National Single Window di Kementerian Keuangan sehingga mampu memperluas jangkauan administrasi perpajakan, termasuk terhadap sekitar 64 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap semakin banyak UMKM masuk ke dalam ekosistem formal dan berpartisipasi dalam skema pajak UMKM sebesar 0,5 persen.

Menurut Luhut, perluasan basis pajak tersebut berpotensi meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih berada di kisaran 9 persen menjadi 12-13 persen dalam jangka panjang.

"Kalau itu terjadi maka penerimaan negara akan meningkat cukup signifikan," ujar Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DEN Septian Hario Seto menjelaskan bahwa digitalisasi yang tengah dibangun pemerintah, termasuk oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), juga akan memperkuat tata kelola sektor komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy).

Menurut dia, hasil kajian DEN menunjukkan bahwa digitalisasi mampu menekan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, yang selama ini berpotensi merugikan penerimaan negara.

"Kami juga sudah melakukan kajian beberapa komoditas ini. Memang indikasi terjadinya under-invoicing ini cukup nyata dan angkanya juga dalam hal jumlah miliar dolar itu juga bukan angka yang kecil," jelas Seto.

Ia mencontohkan sistem SIMBARA yang selama ini digunakan di sektor batu bara dapat dikembangkan menjadi sistem pemblokiran otomatis (auto-blocking system) berbasis kecerdasan buatan (AI).

Dengan sistem tersebut, perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran seperti pembayaran royalti yang tidak sesuai atau pelaporan kontrak yang tidak benar, dapat langsung diblokir secara otomatis tanpa intervensi.

Lebih lanjut, Seto mengatakan digitalisasi juga dapat menjadi instrumen penting dalam memberantas praktik pertambangan ilegal melalui sistem pelacakan (traceability) yang mampu mengindentifikasi asal-usul setiap komoditas yang diekspor.

"Ini juga akan memberantas illegal mining. Karena dengan sistem ini akan ada traceability, kita bisa cek nanti setiap ton CPO, setiap ton Batubara ini harus berasal dari sumber-sumber yang legal tambang-tambang yang memang isinya benar," imbuh Seto.


×
Berita Terbaru Update