-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Buntut bergulirnya hak angket DPRD Gowa, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meminta Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman turun tangan

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T18:21:30Z

 


Buntut bergulirnya hak angket DPRD Gowa, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meminta Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman turun tangan. Bupati Sitti mengajukan permohonan kepada gubernur Sulsel memfasilitasi sekaligus memediasi hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa.

 “Dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, kesinambungan pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa, dengan ini kami memohon kesediaan Bapak gubernur Sulawesi Selatan untuk memberikan fasilitasi dan melakukan mediasi terhadap dinamika hubungan kelembagaan yang saat ini terjadi antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa,” tulis salinan surat yang diterima Beritasatu.com pada Selasa (21/7/2026) malam.

Permohonan ini disampaikan dengan mempertimbangkan hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kemitraan yang memiliki kedudukan sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat perbedaan pandangan dan penafsiran antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa terhadap sejumlah persoalan pemerintahan dan kebijakan daerah.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembahasan program pembangunan, pelaksanaan pelayanan publik, serta stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Gowa.

 “Pemkab Gowa pada prinsipnya menghormati pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan DPRD Kabupaten Gowa,”  tulis salinan surat permohonan yang ditanda tangani Bupati Sitti Husniah Talenrang itu.

Namun demikian, setiap pelaksanaan fungsi dan kewenangan tersebut diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta prinsip objektivitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.

 “Kami berharap mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Sulsel dapat menghasilkan kesepakatan bersama, memulihkan komunikasi kelembagaan, serta memperkuat sinergi antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa demi terselenggaranya pemerintahan yang efektif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tulis bupati Gowa.

Dalam surat tersebut juga dilampirkan kronologi singkat dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan dinamika hubungan kelembagaan antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa.

×
Berita Terbaru Update