Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah
aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS),
senilai Rp22 miliar karena diduga terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana
hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun
anggaran 2019–2022.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan
terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22
miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Taufik mengungkapkan sejumlah aset tersebut terdiri atas
satu bidang tanah di Kota Surabaya senilai Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Kota
Surabaya senilai Rp3 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp4
miliar, dan satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar.
Kemudian, satu unit gelanggang olahraga di Kabupaten
Probolinggo senilai Rp3 miliar, satu unit stasiun pengisian bulk elpiji di
Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya
senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta,
serta satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.
Walaupun telah menyita sejumlah aset tersebut, dia
memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang hingga aset-aset terkait
lainnya.
“KPK akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang
ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan, termasuk penelusuran aset apabila
memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dan diduga
hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang
tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi
tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim
2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka
kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk
salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim
periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD
Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD
Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20
tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin,
Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan.