-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim 9

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T18:44:41Z

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim 9 untuk menangani penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim tersebut diisi sejumlah jaksa yang pernah bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pembentukan tim khusus tersebut menjadi perkembangan yang positif dalam penanganan perkara.

"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya mantan-mantan insan KPK, khususnya jaksa penuntut umum," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, pengalaman dan kompetensi para jaksa yang pernah ditugaskan di KPK diharapkan dapat memperkuat penyidikan kasus tersebut.

KPK Terus Pantau

Budi menegaskan KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung. Ia optimistis penanganan perkara dapat berjalan secara profesional. "Kami melihat kompetensi dan pengalaman mereka saat bertugas di KPK memang dibutuhkan untuk membantu penyidikan perkara tersebut," katanya.

Ia juga mengungkapkan KPK telah menjalin komunikasi informal dengan kejagung maupun kepolisian sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpres Supervisi KPK).

Menurut Budi, mekanisme supervisi KPK dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan hingga kemungkinan pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tim 9 Alumni KPK

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara Febrie Adriansyah.

"Nah, inilah yang saya bilang, dalam sprindik baru kami terbitkan, kami bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang.

Anang menjelaskan seluruh anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK. Ia menyebut tiga nama, yakni Riyono, Chatarina Gersang, dan Zet Tadung Allo.

Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan anggota tim tersebut, yaitu, Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Gersang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Tim tersebut dibentuk setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek blackout PLTU PLN, serta dugaan korupsi terkait PT Asabri yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polri.

×
Berita Terbaru Update