Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim 9 untuk menangani penyidikan dugaan
korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim tersebut
diisi sejumlah jaksa yang pernah bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di
KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pembentukan tim khusus tersebut menjadi perkembangan yang positif dalam penanganan perkara.
"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan
Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di
antaranya mantan-mantan insan KPK, khususnya jaksa penuntut umum," ujar
Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, pengalaman dan kompetensi para jaksa yang
pernah ditugaskan di KPK diharapkan dapat memperkuat penyidikan kasus tersebut.
KPK Terus Pantau
Budi menegaskan KPK akan terus memantau perkembangan
penyidikan yang dilakukan Kejagung. Ia optimistis penanganan perkara dapat
berjalan secara profesional. "Kami melihat kompetensi dan pengalaman
mereka saat bertugas di KPK memang dibutuhkan untuk membantu penyidikan perkara
tersebut," katanya.
Ia juga mengungkapkan KPK telah menjalin komunikasi informal
dengan kejagung maupun kepolisian sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan
supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU KPK) serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpres
Supervisi KPK).
Menurut Budi, mekanisme supervisi KPK dilakukan secara
bertahap, mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan hingga kemungkinan
pengambilalihan perkara apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tim 9 Alumni KPK
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus yang
beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara Febrie Adriansyah.
"Nah, inilah yang saya bilang, dalam sprindik baru kami
terbitkan, kami bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata
Anang.
Anang menjelaskan seluruh anggota tim merupakan jaksa yang
pernah bertugas di KPK. Ia menyebut tiga nama, yakni Riyono, Chatarina Gersang,
dan Zet Tadung Allo.
Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan anggota tim
tersebut, yaitu, Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Gersang, Riyono, Agus Sahat,
Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Tim tersebut dibentuk setelah Kejagung menerbitkan tiga
surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU pada
perkara PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek blackout PLTU PLN, serta
dugaan korupsi terkait PT Asabri yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik
Polri.