-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LSM Trinusa Soroti Dugaan Anomali LHKPN Kadis Perkim Bandar Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-29T07:29:22Z

Foto Dokumentasi Redaksi 
DNewsradio.com Bandarlampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPD Lampung menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin.


Sorotan tersebut disampaikan setelah LSM Trinusa melakukan perbandingan terhadap data LHKPN periodik per 31 Desember 2025 dengan laporan per 31 Desember 2024 yang disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah perubahan maupun angka yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.


"Kami menemukan beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi. Karena itu, kami mempertanyakan apakah data yang dilaporkan sudah diperbarui dan mencerminkan kondisi sebenarnya," ujar Faqih, Rabu (29/7/2026).


Nilai Tanah dan Bangunan Tidak Berubah

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pos tanah dan bangunan. Berdasarkan data yang dibandingkan LSM Trinusa, total nilai aset pada pos tersebut tercatat sebesar Rp4,15 miliar, baik dalam laporan tahun 2025 maupun 2024.


Dalam data tersebut, terdapat tiga bidang tanah yang disebut sebagai warisan, yakni tanah seluas 331 meter persegi dengan nilai Rp1,1 miliar, tanah seluas 164 meter persegi senilai Rp950 juta, serta tanah seluas 888 meter persegi dengan nilai Rp2,1 miliar.


Ketiga nilai aset tersebut tercatat sama dalam dua periode pelaporan.


Menurut Faqih, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi. Namun, ia mengakui bahwa perubahan nilai aset dalam LHKPN tidak serta-merta harus mengikuti fluktuasi harga pasar setiap tahun.


"Yang kami soroti adalah tidak adanya perubahan nilai sama sekali dalam dua periode pelaporan. Kami ingin ada penjelasan mengenai dasar penilaian dan pembaruan data aset tersebut," katanya

Aset Kendaraan Mengalami Perubahan

Sorotan berikutnya berada pada pos alat transportasi dan mesin. Berdasarkan data yang dibandingkan, nilai aset pada pos tersebut turun dari Rp550 juta pada 2024 menjadi sekitar Rp523,5 juta pada 2025.


LSM Trinusa juga mencatat adanya sepeda motor Honda tahun 2021 dengan nilai Rp16 juta yang tercantum dalam laporan 2025, sementara kendaraan tersebut disebut tidak tercatat dalam laporan tahun sebelumnya.


Di sisi lain, sejumlah kendaraan lain, termasuk Toyota Kijang Innova tahun 2020 dan Toyota Minibus Raize tahun 2021, mengalami perubahan nilai dalam laporan terbaru.


Faqih menilai perubahan tersebut perlu dijelaskan agar publik dapat memahami dasar pencatatan dan penilaian aset yang dilaporkan.


Kas dan Setara Kas Turun, Harta Lainnya Muncul

Pada pos kas dan setara kas, LSM Trinusa mencatat adanya penurunan dari sekitar Rp333,7 juta pada 2024 menjadi Rp251,2 juta pada 2025.


Selain itu, terdapat pos "Harta Lainnya" senilai Rp93,5 juta pada laporan 2025 yang sebelumnya tidak tercatat dalam laporan tahun 2024.


Secara keseluruhan, berdasarkan data yang menjadi bahan perbandingan LSM Trinusa, total harta kekayaan yang dilaporkan mengalami penurunan sekitar Rp20,4 juta, dari Rp5,12 miliar menjadi Rp5,10 miliar.


Trinusa Minta Klarifikasi dan Mendorong Pemeriksaan

Faqih mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta klarifikasi serta mendorong pemeriksaan terhadap data LHKPN yang menjadi sorotan.


"Kami akan meminta lembaga yang berwenang untuk memberikan klarifikasi dan melakukan verifikasi apabila memang diperlukan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Faqih.


Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dan upaya mendorong transparansi penyelenggara negara.


"Pengawasan ini merupakan bentuk kontrol publik. LHKPN adalah salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Karena itu, kami berharap setiap data yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.


Faqih menambahkan, LSM Trinusa akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan menunggu tindak lanjut dari lembaga terkait.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Muhaimin, terkait sorotan dan dugaan anomali data LHKPN tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi yang bersangkutan. (**)

×
Berita Terbaru Update