DNewsradio.com Tanggamus – Polemik mengenai rencana relokasi Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, masih menjadi perhatian para pedagang dan masyarakat. Di tengah proses penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah, para pedagang juga menyampaikan keberatan terhadap kebijakan relokasi yang dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas usaha mereka.
Foto Dokumen Redaksi
Sejumlah pedagang mengaku khawatir relokasi akan berdampak pada penurunan pendapatan, mengingat kondisi perekonomian yang menurut mereka belum sepenuhnya pulih. Mereka berharap setiap kebijakan penataan pasar mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para pedagang.
Di sisi lain, masyarakat turut menyoroti proses penertiban pasar yang sedang berlangsung. Mereka berharap penataan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pedagang.
Selain persoalan relokasi, laporan dugaan pungutan liar yang diajukan Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang juga menjadi perhatian publik. Para pedagang berpendapat agar proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara objektif dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang sebelumnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada 14 Juli 2026.
Dalam pengaduan tersebut, forum menyampaikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Camat Talang Padang. Dugaan tersebut, menurut laporan para pedagang, telah berlangsung sejak Januari 2026 melalui pungutan yang disebut dilakukan secara rutin setiap bulan. Hingga saat ini, tuduhan tersebut masih dalam tahap penanganan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Para pedagang juga menyatakan bahwa lokasi pasar berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, mereka berharap setiap kebijakan pemerintah daerah memperhatikan aspek hukum, hak-hak pemilik lahan dan pedagang, serta mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berencana memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi sebelum meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan masih berlangsung. Pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait materi pengaduan tersebut.
Sementara itu, polemik mengenai relokasi pasar masih menuai beragam tanggapan. Para pedagang dan masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta kepentingan masyarakat secara luas. (**)