Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) mencabut peraturan daerah (perda) yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan, aturan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar di kedua provinsi tersebut perlu dicabut untuk mencegah potensi kebakaran.
"Jadi perda itu tadi sudah disampaikan yang membakar itu ada dua, Kalbar dan Kalteng. Dari BNPB minta dicabut," ujar Suharyanto di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Meski demikian, pencabutan perda tidak dapat dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah perlu membahasnya terlebih dahulu bersama DPRD masing-masing daerah.
Suharyanto menjelaskan, Undang-Undang Lingkungan Hidup memang memberikan ruang untuk pembukaan lahan dengan cara membakar dalam batasan tertentu. Salah satunya adalah pembukaan lahan dengan luas maksimal satu hektare.
"Memang ada izin untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi itu aslinya satu hektare. Karena kalau lahan biasa, lahan mineral satu hektare enggak ada masalah," katanya.
Namun, pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah gambut memiliki persyaratan yang lebih ketat. Menurut Suharyanto, penerapan aturan tersebut di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala.
"Karena lahan gambut itu pun ada persyaratan yang ketat untuk membuka lahan dengan membakar. Tapi di lapangannya kan susah. Akhirnya ini sekarang mau moratorium," jelas Suharyanto.
Lebih lanjut, Suharyanto mengatakan gubernur Kalimantan Tengah akan menunda terlebih dahulu penerapan perda tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan membahas pencabutan aturan tersebut bersama DPRD.
"Jadi untuk Kalteng tadi mengatakan pak gubernurnya akan menunda dahulu perda itu. Untuk Kalbar akan dibicarakan dengan DPRD, tetapi dari Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat edaran agar perda-perda itu sementara tidak berlaku," jelasnya.