-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemilik asli Verponding 54 mempertanyakan sertifikat yang terbit didaerah desa Cimanggis kec.bojong gede bisa terbit tanpa sepengetahuan Verponding

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T11:33:00Z

 Masih Ingatkah tentang kabar pemberitaan mengenai sengketa Tanah yang dialami  warganya di kawasan Perumahan Billabong (atau sering ditulis Bilabong), Bojonggede yang melibatkan PT J AS di Bogor berkaitan dengan dugaan sengketa dan kasus mafia tanah di wilayah Bilabong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.    , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan persoalan pertanahan lama yang kerap memicu ketegangan dan keluhan warga terkait kejelasan status hukum serta sertifikat kepemilikan rumah.  




Namun bahkan bukan kali ini saja diduga terdapat beberapa kali kejadian Sengketa Lahan Berlangsung Lama: Kasus sengketa tanah di Bilabong, Cimanggis, ini melibatkan klaim atas kepemilikan tanah yang juga dilaporkan melibatkan pihak PT J A S .

Bahkan dijelaskan bahwa Peralihan Hak dan Penggunaan Surat Desa: Pada tahun 2019, muncul persoalan ketika tanah yang diklaim para korban dijual kepada pihak PT J menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa Cimanggis serta Izin Lokasi.

Situasi saat itu memanas terlihat melakukan Aksi Pagar dan Penutupan Akses: Dengan dasar jual beli dan izin lokasi tersebut, pihak PT J sempat melakukan pemagaran dan menutup akses masuk ke lahan yang dipersengketakan.

Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa Izin Lokasi atas nama PT J telah habis masa berlakunya sejak November 2021 dan tidak diperpanjang oleh Pemda Bogor.

Dengan banyaknya kasus demi kasus tentang sengketa Isu Lahan dan Tumpang Tindih , diwilayah Kawasan Bojonggede dan sekitarnya, termasuk wilayah yang melibatkan klaim atau sengketa, sering diwarnai persoalan agraria, dugaan tumpang tindih alias hak, hingga penyidikan kasus pertanahan dan mafia tanah di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan dari berbagai sumber terpercaya bahawa Pada tahun 2021, pihak PT J A S atau dikenal oleh para korban PT J   melalui kuasa hukumnya juga pernah menyoroti adanya aktivitas galian cut and fill ilegal oleh truk-truk pengangkut tanah di sekitar lahan Bilabong tanpa izin dari pemilik sah maupun pemerintah setempat, kendati lokasi tersebut sempat dipasangi garis polisi (police line ) .

Diduga keterlibatan carut marutnya tumpang tindihnya serfikat tanah ini melibatkan pihak  Kementerian ATR/BPN.

Dengan Adanya Fenomena tumpang tindihnya surat sertifikat tanah yang mulai adanya indikasi kecurigaan mafia tanah  khususnya dikawasan Bojong gede kabupaten Bogor ,pada kesempatan ini kami redaksi berkesempatan untuk mewawancarai salah satu korban yang diwakili oleh kerabat dari pemilik surat verbonding 54 atas nama Ibu Cicilia yang saat ini surat verbonding tersebut sudah berubah kepemilikannya atas nama inisial perusahaan PT J .

Adapun berikut ini adalah penjelasan Bapak Ahmad dari perwakilan kerabat Ibu Sisilia yang tanahnya diduga diserobot oleh PT J.

Pada kesempatan yang sama Bapak Ahmad menjelaskan kepada kami bahwa  diawali dengan kronologis , “saya perwakilan dari ibu silsilah pemilik asli verponding 54 wilayah Bojong dan sekitarnya di beritahukan di sini bahwa saya mewakili beliau sebagai ahli waris memang beberapa warga di sana dan ada salah satu perusahaan misalnya PT J yang memanfaatkan lahan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik verbonding 54 Ibu Sisilia dan sampai saat ini legalitas dari kepemilikan lahan tersebut oleh PT J sampai saat ini tidak jelas dan masih diragukan Oleh karena itu saya mohon kepada pihak-pihak yang memang tidak berhak atau belum mendapatkan izin resmi dari pemilik Ibu Sisilia “ .

Beliau juga menjelaskan  Kejadian ini sudah berlangsung  sekitar 15-an tahun udah ada  di sekitaran situ karena yang bersangkutan dalam hal PT J ,selama ini tidak izin dan tidak meminta secara resmi Kepada pemilik verponding no.54 Ibu SISILIA.

Lanjut beliau saat redaksi singgung apakah ada kaitanya dengan kasus yang lagi booming dengan BPN Bogor daan Sumarecon , beliaupun memberikan pernyataan hal ini tidak ada kaitanya bahkan tidak ada hubungannya dengan Sumarecon serta beliau pun menjelaskan  keinginan pihak ibu sisilia kepada PT J untuk beretikat baik untuk duduk bersama dan memutuskan bagaimana adanya jalan keluar tentang surat verbonding 54 yang dimilikinya segera terselesaikan dengan secara kekeluargaan atau mediasi jika sebaliknya tidak ada keputusan kekeluargaan yang terjadi maka terpaksa kami lakukan jalur hukum.

Beliau juga menyampaikan dalam penutupanya untuk  nomor surat sertifikat pada saat  pemblokiran dikantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong yaitu  nomor 844 SHM nomor 301 dan SHM nomor 155 semua sudah kami lakukan pemblokiran di kantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong .


×
Berita Terbaru Update