Polres Metro Jakarta Pusat memburu RK yang diduga terlibat
dalam penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal India di Jalan
Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, bersama NJ yang telah ditangkap, pada
Minggu (6/9).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah
Wiratama mengatakan RK diduga berperan sebagai orang yang merampas telepon
seluler korban, sedangkan NJ mengendarai sepeda motor saat keduanya beraksi.
“Yang merampas dari tangan korban yaitu inisial RK dan NJ
ini yang menggunakan (mengendarai) sepeda motor. Mereka berdua memang sudah
beroperasi berulang kali,” kata Wiratama di Jakarta, Senin.
Penyidik telah mengidentifikasi keberadaan RK dan masih
melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. “Kalau RK ini sudah kita
identifikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap,” ujarnya.
Menurut Wiratama, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara
terhadap NJ, keduanya selama ini menjalankan aksi secara bersama. Namun
demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain
serta mencari kemungkinan korban lain yang pernah menjadi sasaran.
“Kami juga masih mendalami, mudah-mudahan tidak ada
korban-korban berikutnya sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, NJ diketahui merupakan residivis dalam
perkara serupa.
Wiratama mengatakan NJ pernah terlibat kasus penjambretan
terhadap anggota TNI di kawasan Monas dan Jalan Sudirman beberapa tahun lalu.
Setelah menjalani hukuman dan kembali bebas, NJ kembali
melakukan tindak pidana serupa hingga akhirnya ditangkap dalam kasus
penjambretan terhadap warga negara India di Gondangdia pada Jumat (4/9) lalu.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.