-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Metro Jakarta Pusat memburu RK yang diduga terlibat dalam penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T18:54:25Z

 

Polres Metro Jakarta Pusat memburu RK yang diduga terlibat dalam penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, bersama NJ yang telah ditangkap, pada Minggu (6/9).

 


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan RK diduga berperan sebagai orang yang merampas telepon seluler korban, sedangkan NJ mengendarai sepeda motor saat keduanya beraksi.

 

“Yang merampas dari tangan korban yaitu inisial RK dan NJ ini yang menggunakan (mengendarai) sepeda motor. Mereka berdua memang sudah beroperasi berulang kali,” kata Wiratama di Jakarta, Senin.

 

Penyidik telah mengidentifikasi keberadaan RK dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. “Kalau RK ini sudah kita identifikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap,” ujarnya.

 

Menurut Wiratama, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap NJ, keduanya selama ini menjalankan aksi secara bersama. Namun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta mencari kemungkinan korban lain yang pernah menjadi sasaran.

 

“Kami juga masih mendalami, mudah-mudahan tidak ada korban-korban berikutnya sebelumnya,” katanya.

 

Sementara itu, NJ diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa.

 

Wiratama mengatakan NJ pernah terlibat kasus penjambretan terhadap anggota TNI di kawasan Monas dan Jalan Sudirman beberapa tahun lalu.

 

Setelah menjalani hukuman dan kembali bebas, NJ kembali melakukan tindak pidana serupa hingga akhirnya ditangkap dalam kasus penjambretan terhadap warga negara India di Gondangdia pada Jumat (4/9) lalu.

 

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

×
Berita Terbaru Update