Seorang buronan kasus pengeroyokan yang menewaskan warga di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, tewas setelah terlibat baku tembak dengan polisi. Pelaku ditembak setelah diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan saat hendak ditangkap di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
![]() |
Pelaku bernama Agung Anugerah tewas dalam baku tembak dengan polisi di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026) malam.
Agung sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Selatan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Bayu Setiyawan pada Juni 2023. Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya acara musik organ tunggal.
Agung diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku lain yang telah ditangkap, Agung disebut ikut mengarahkan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas dengan 10 luka tusuk di bagian perut.
Polisi kemudian menetapkan Agung sebagai DPO. Setelah lebih dari 3 tahun menjadi buronan, keberadaannya kembali terdeteksi di kampung halamannya.
Polisi mengetahui keberadaan Agung setelah menerima laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap seorang warga berinisial RA.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sukajadi, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, sekitar pukul 22.15 WIB. Agung diduga terlibat cekcok dengan RA, kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke udara di depan rumah RA.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Natar bergerak menuju lokasi untuk menangkap Agung.
Namun, saat polisi mendekat untuk melakukan penangkapan, Agung diduga melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata api rakitan ke arah petugas dan melepaskan satu tembakan.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan balasan karena tindakan Agung dinilai membahayakan keselamatan petugas. Agung tewas setelah terkena tembakan polisi.
Jenazah Agung selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan forensik dan visum. Polisi menyebut senjata yang digunakan Agung merupakan senjata api rakitan jenis revolver.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi, dan dua selongsong peluru. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF merah putih tanpa nomor polisi serta satu unit telepon genggam.
Selain menjadi DPO kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Agung tercatat sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor dan penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya baku tembak saat petugas berupaya menangkap Agung. Menurutnya, pelaku justru mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah polisi.
"Pada saat akan ditangkap, pelaku ini malah mengeluarkan senjata api dan kemudian mengarahkan ke anggota. Pelaku juga melepaskan tembakan ke arah anggota sehingga akhirnya dibalas tembakan yang kemudian mengenai pelaku," kata Yuni saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Setelah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, jenazah Agung telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Polisi masih mendalami rangkaian perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti yang ditemukan dalam insiden penangkapan Agung.
