Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Pemerintah Norwegia mengecam Israel yang tidak memberikan akses untuk organisasi kemanusiaan internasiona

Kamis, 31 Oktober 2024 | Oktober 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T20:50:37Z

  


Pemerintah Norwegia mengecam Israel yang tidak memberikan akses untuk organisasi kemanusiaan internasional, United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) for Palestine atau Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina dan negara dunia untuk memberikan bantuan ke Palestina. Norwegia pun berinisiatif untuk maju ke Pengadilan Internasional untuk meminta penjelasan terkait kewajiban Israel.

Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide mengatakan, tidak ada negara yang kebal hukum dan hal itu berlaku untuk Israel. Maka, Norwegia mengambil langkah inisiatif untuk meminta Pengadilan Internasional untuk memperjelas kewajiban Israel untuk menyediakan dan memfasilitasi kedatangan bantuan untuk warga Palestina.

"Kami mempercayai bahwa Israel yang memblokir bantuan untuk Palestina merupakan pelanggaran berat. UNRWA merupakan tulang punggung dari semua upaya dunia untuk memberikan bantuan bagi rakyat Palestina," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, Eide menjelaskan, Israel baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang mencegah UNRWA untuk memberikan bantuan di Palestina. Selama 2023, banyak pihak mengalam hambatan untuk memberiakn bantuan kemanusiaan di Palestina.

"Undang-undang yang dibuat Knesset, dalam praktiknya mencegah UNRWA beroperasi di Palestina, akan berdampak buruk bagi jutaan warga sipil yang sudah hidup dalam keadaan yang paling buruk," ucapnya,

Ia menambahkan, kebijakan Pemerintah Israel semakin mempersulit warga Palestina untuk mengakses bantuan penyelamat hidup dan layanan dasar, seperti perawatan kesehatan dan pendidikan.

"Organisasi dan negara lain juga menghadapi kesulitan berat dalam penyaluran bantuan kemanusiaan dan dukungan kepada penduduk Palestina," ucapnya.

Berdasarkan hukum internasional, Israel wajib mendukung masyarakat Palestina yang di bawah pendudukannya. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Internasional pada tanggal 19 Juli 2024, yang menyatakan Israel berkewajiban untuk mengelola wilayah yang diduduki dengan cara yang menguntungkan penduduk setempat.

Dengan inisiatif tersebut, Norwegia ingin menegaskan tidak ada negara, termasuk Israel, yang kebal hukum internasional, sehingga hal yang terjadi di Palestina harus dihentikan.

×
Berita Terbaru Update