Aksi penjambretan berujung maut terjadi di Kota Pekanbaru,
Riau. Seorang perempuan berinisial SHH, yang diketahui bekerja sebagai pegawai
bank BUMN, meninggal dunia setelah menjadi korban penjambretan di Jalan Tengku
Bey, Kecamatan Bukit Raya, Senin (26/1/2026).
Korban sempat dilarikan ke RS Santa Maria, Pekanbaru, untuk
mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka serius
yang dideritanya.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, menjelaskan
peristiwa tersebut melibatkan dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih,
masing-masing berinisial JS (21) dan SN (26). Kejadian bermula saat pelaku
mencoba merampas telepon genggam korban, tetapi upaya tersebut gagal.
“Pelaku awalnya mencoba menjambret ponsel, tetapi tidak
berhasil. Setelah itu, mereka melihat korban membawa tas, lalu menariknya
secara paksa hingga korban terjatuh dan tertabrak kendaraan,” ujar Kompol
David.
Akibat tarikan tersebut, korban terjatuh ke badan jalan dan
mengalami luka berat. Sementara itu, kedua pelaku juga terjatuh dari sepeda
motor yang mereka gunakan. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera
memberikan pertolongan kepada korban sekaligus mengamankan pelaku.
Dalam situasi tersebut, sepeda motor milik pelaku sempat
dibakar oleh massa sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Bukit Raya. Polisi
yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku.
“Pelaku laki-laki, JS, mengalami luka-luka sehingga harus
dirawat di RSUD Arifin Achmad. Sementara SN saat ini menjalani pemeriksaan
intensif di Polsek Bukit Raya,” jelas David.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui
merupakan residivis dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Penyidik
masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
SN terancam dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 15 tahun karena perbuatannya mengakibatkan luka berat hingga meninggal
dunia.