-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Aksi penjambretan berujung maut terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Seorang perempuan berinisial SHH, yang diketahui bekerja sebagai pegawai bank BUMN

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T19:55:56Z

 


Aksi penjambretan berujung maut terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Seorang perempuan berinisial SHH, yang diketahui bekerja sebagai pegawai bank BUMN, meninggal dunia setelah menjadi korban penjambretan di Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Senin (26/1/2026).

 

Korban sempat dilarikan ke RS Santa Maria, Pekanbaru, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, menjelaskan peristiwa tersebut melibatkan dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih, masing-masing berinisial JS (21) dan SN (26). Kejadian bermula saat pelaku mencoba merampas telepon genggam korban, tetapi upaya tersebut gagal.

“Pelaku awalnya mencoba menjambret ponsel, tetapi tidak berhasil. Setelah itu, mereka melihat korban membawa tas, lalu menariknya secara paksa hingga korban terjatuh dan tertabrak kendaraan,” ujar Kompol David.

Akibat tarikan tersebut, korban terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka berat. Sementara itu, kedua pelaku juga terjatuh dari sepeda motor yang mereka gunakan. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada korban sekaligus mengamankan pelaku.

Dalam situasi tersebut, sepeda motor milik pelaku sempat dibakar oleh massa sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Bukit Raya. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku.

“Pelaku laki-laki, JS, mengalami luka-luka sehingga harus dirawat di RSUD Arifin Achmad. Sementara SN saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bukit Raya,” jelas David.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui merupakan residivis dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

SN terancam dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun karena perbuatannya mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.

×
Berita Terbaru Update