Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus melakukan koordinasi untuk mengatasi lonjakan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ucap Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (31/10/2024).
Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierli.
Upah Minimum Provinsi
Adapun terkait penetapan upah minimum pada 2025, Menaker meminta kepada seluruh gubernur agar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 paling lambat pada 21 November 2024. Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan pemerintah pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” tutur Yassierli.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penyusunan UMP 2025. Regulasi tersebut dinilai sudah memiliki komponen yang tepat dalam penyusunan UMP.
Hal ini sebagai respons Apindo terhadap permintaan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum hingga 10% pada 2024. Kalangan pengusaha menilai setiap daerah memiliki standar yang berbeda untuk menentukan UMP.
“Jadi tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia. provinsi, kabupaten, kota, itu semua sudah ada formulanya. Kami mengimbau hendaknya semua konsisten pada formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Ketua Apindo Shinta Kamdani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (30/10/2024).
Dalam PP 51 tahun 2023 disebutkan bahwa kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks. Koefisien merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
“Karena kalau kita setiap kali harus mengubah aturan kan jadi susah. Ini kan yang penting buat pengusaha itu kan kepastian. Kenapa ada formula itu kan untuk kita ikuti,” tutur Shinta.