Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Senin, 16 Desember 2024 | Desember 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-16T11:15:49Z

 


Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Keluarga para terpidana menangis histeris karena kecewa atas putusan MA tersebut.

Hal itu terlihat saat keluarga terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky yang didampingi oleh kuasa hukumnya menggelar nonton bareng sidang putusan PK kasus Vina oleh MA di salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).

Air mata dari para keluarga terpidana kasus Vina tak terbendung usai MA memutuskan menolak PK dari ketujuh terpidana, yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Yang pastinya sih kami kecewa," ungkap Aminah, salah satu keluarga terpidana kasus Vina.

Aminah mengatakan, ia bersama keluarga terpidana lainnya menyerahkan perkara PK tersebut ke kuasa hukum para terpidana.

"Untuk selanjutnya kami serahkan ke penasihat hukum ya. Kami sangat meyakini mereka tidak bersalah. Semuanya saya serahkan kuasa hukum ya untuk langkah selanjutnya," katanya.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MA yang menolak PK terpidana kasus Vina.

"Ya kita akan pelajari putusan yang dan kemudian kita akan ambil langkah apa yang akan dilakukan. Kita sekarang mau temui terpidana untuk memberikan support dan semangat," ujarnya terkait MA tolak PK kasus Vina.

×
Berita Terbaru Update