Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB) tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 05 Februari 2025 | Februari 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-04T18:19:40Z

 



Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB) tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/2/2025). Ia sedianya akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan ketidakhadiran Siman Bahar disebabkan alasan kesehatan. "Info yang kami dapatkan dari penyidik, saudara SB tidak hadir dikarenakan ada kondisi kesehatan dalam hal ini cuci darah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Terkait alasan tersebut, KPK berencana mencari second opinion mengenai kondisi kesehatan Siman Bahar untuk menentukan apakah pemeriksaan bisa dilakukan. "Penyidik sedang merencanakan untuk mencari second opinion terhadap kondisi yang bersangkutan, sehingga nanti dapat ditentukan statusnya," tambahnya.

KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Siman Bahar dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Sebelumnya, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang telah diproses hukum dalam kasus ini.

Meski sempat menjadi tersangka, Siman Bahar memenangkan gugatan praperadilan sehingga status tersangkanya batal. Namun, KPK tetap menelusuri dugaan keterlibatannya.

Dodi didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar dalam pengolahan anoda logam saat menjabat sebagai general manager UBPP LM PT Antam pada 2017.

"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 100.796.544.104,35," ujar jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap Dodi, Rabu (31/5/2023).

Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini bermula saat Dodi Martimbang bersama Agung Kusumawardhana (marketing manager UBPP LM Antam 2017) dan Siman Bahar (dirut PT Loco Montrado) melakukan tindakan melawan hukum.

Menurut jaksa, Dodi menyetujui PT Loco Montrado sebagai backup refinery tanpa persetujuan direksi dan kajian finansial, serta menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk ditukar dengan emas tanpa melalui proses analisis teknologi dan risiko.

"Penunjukan itu tanpa persetujuan direksi serta tidak melibatkan research and business development manager dan legal risk & management Antam," ungkap jaksa.

Akibatnya, hasil penukaran anoda logam berkadar emas rendah yang dilakukan PT Loco Montrado tidak sesuai dengan kewajiban Antam kepada perusahaan kontrak karya, menyebabkan kerugian negara terkait korupsi PT Antam

×
Berita Terbaru Update