Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintah bergerak cepat merespons dinamika di masyarakat seusai perubahan tata kelola penjualan liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg

Rabu, 05 Februari 2025 | Februari 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-04T18:31:36Z

 


Pemerintah bergerak cepat merespons dinamika di masyarakat seusai perubahan tata kelola penjualan liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan. Kebijakan tersebut langsung dirasakan oleh para warga yang sehari-hari berjualan gas melon skala kecil tersebut.

Salah satunya dirasakan oleh Slamet Hariyanto (55 tahun), pemilik warung sembako di rumahnya sendiri di daerah Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Hariyanto mengaku, dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Presiden Prabowo, maka dirinya selaku pedagang pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 kg ke masyarakat sekitar yang lokasinya jauh dari pangkalan resmi.

“Jika kebijakan itu dicabut, kembali ke aturan yang lama, itu sangat membantu masyarakat. Saya sebagai pengecer juga bisa membantu masyarakat mendapatkan gas di sekitar saya,” ujar Hariyanto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Kabar gembira tersebut juga disambut baik oleh pemilik toko lainnya yang menjual gas LPG 3 kilogram di Kampung Mandar, Sakri (32 tahun). Dia menilai kebijakan awal yang diambil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah tepat. Sakri adalah pemilik toko sembako yang juga sekaligus pangkalan resmi gas LPG. Namun, ia mengaku hanya menjual gas ke warga biasa, tidak ke pengecer.

Menurut Sakri, kebijakan pelarangan gas LPG untuk pengecer bertujuan untuk pemerataan harga agar tidak mahal ketika diakses oleh warga kecil.

“Apabila pangkalan sudah jual ke pengecer, yang pasti pengecer akan menaikkan harga, untuk cari keuntungan, sehingga harga yang diterima masyarakat bukan harga eceran tetap (HET) lagi, bukan lagi Rp 18.000 untuk wilayah Jawa Timur, tetapi bisa Rp 20.000, bahkan lebih,” kata Sakri.

Menurut Sakri, kebijakan yang diambil oleh Menteri Bahlil tidak terlalu berdampak signifikan di Banyuwangi, khususnya Kampung Mandar. Walaupun, dia sendiri tidak menampik jika memang ada gejolak di daerah lain.

“Jika muncul gejolak, untuk wilayah sini, khususnya Kampung Mandar, tidak ada. Dengan adanya aturan tersebut, enggak ada masalah,” katanya.

“Namun, dengan kebijakan per hari ini, larangan pengecer itu sudah dicabut langsung oleh Bapak Prabowo, ya sudah, mau bagaimana lagi. Karena mungkin di daerah lain muncul gejolak dengan aturan seperti itu,” pungkas Sakri menambahkan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan. Hal ini untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.

Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan.

×
Berita Terbaru Update