Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masalah integritas di lingkungan pendidikan nasional, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi. Temuan ini dipaparkan dalam hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2024.
Dalam rilisnya, KPK menyebut perilaku mencontek masih terjadi di 78% sekolah hingga 98% kampus. Total ada 43% siswa dan 58% mahasiswa yang masih mencontek.
"Dengan kata lain, mencontek masih terjadi pada mayoritas sekolah maupun kampus," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, KPK menemukan masalah plagiarisme di 43% kampus dan 6% sekolah. Kemudian ketidakdisiplinan akademik yang mana ada 45% siswa dan 84% mahasiswa yang pernah terlambat. Ditambah lagi, 69% siswa membeberkan masih ada guru yang telat hadir, sedangkan 96% mahasiswa menyebut masih ada dosen terlambat hadir.
Lalu, 96% kampus dan 64% sekolah masih memiliki masalah dosen atau guru yang pernah tak hadir tanpa alasan jelas. Tak hanya itu, ada juga masalah gratifikasi yang menjadi sorotan KPK.
"Masih ditemukan 30% guru atau dosen dan 18% kepala sekolah atau rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima," ujar Wawan.
Selain itu, 65% sekolah juga masih ada isu seputar kebiasaan orang tua memberikan bingkisan atau hadiah ke guru saat hari raya maupun kenaikan kelas.