Pemerintah terus melakukan sejumlah pembenahan untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio). Upaya ini dilakukan dengan melakukan reformasi struktural agar meningkatkan kemudahan dalam administrasi perpajakan.
“Kami terus melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki tax ratio. Baik itu dari sisi perbaikan administrasi dalam perpajakan dan ini termasuk juga langkah deregulasi,” ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2025 pada Kamis (24/4/2025).
Saat pandemi Covid-19 pada 2019, 2020, dan 2021, rasio pajak turun karena banyak industri yang tidak berjalan. Pada 2023, rasio perpajakan Indonesia 10,31%, turun dari tahun 2022 sebesar 10,39%. Apabila dilihat selama tiga tahun beruntun dari 2019 sampai 2021, rasio perpajakan sebesar 9,77% (2019), 8,33%(2020), dan 9,12%(2021). Hingga Oktober 2025 rasio perpajakan tercatat sebesar 10,02% dari PDB.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System/CTAS) atau coretax untuk meningkatkan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak. Pada saat yang sama Kemenkeu menyederhanakan proses restitusi pajak dan melakukan percepatan pemeriksaan pajak.
“Untuk kepabeanan penetapan nilai pabean dengan menggunakan valuasi price range sehingga bisa memberikan kepastian menghapus kuota impor untuk menyederhanakan tata kelola impor,” terang Menkeu Sri Mulyani.
Pemerintah juga menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan kemampuan dalam merekam transaksi secara lebih akurat sehingga bisa menimbulkan kepastian dari sisi pelaksanaan peraturan perpajakan.
Kemenkeu melakukan reformasi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Dengan adanya reformasi juga meningkatkan kepastian dan penyederhanaan sehingga mendorong kepatuhan (compliance) yang lebih tinggi. Pada saat yang sama pemerintah juga melakukan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber penerimaan potensial tetapi selama ini belum bisa menjadi sumber penerimaan secara memadai.
“Hal itu kami lakukan dengan berbagai kerja sama dengan K/L (Kementerian/Lembaga) lain apakah itu sektor perikanan atau sektor-sektor lain pertambangan yang termasuk illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing,” kata Sri Mulyani.
Kemenkeu berinvestasi untuk pengadaan peralatan Hi-co scan x-ray system sehingga akan memberikan percepatan pelayanan. Dengan adanya investasi ini akan meningkatkan keamanan dan penjagaan Indonesia dari kemungkinan bahaya lalu lintas barang.
“Juga berbagai kebijakan dan administrasi di sektor perpajakan yang akan terus diharmonisasikan,” terang Menkeu Sri Mulyani.