Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran didakwa membunuh jurnalis wanita Juwita (23) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jumran dibantu oleh temannya Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu, prajurit Pangkalan TNI AL Balikpapan.
Hal itu diungkapkan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi setelah sidang pemeriksaan saksi pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5/2025).
“Vicky turut membantu terdakwa membelikan tiket pesawat sebelum hari pembunuhan. Sesuai keterangannya, saksi Vicky mengetahui bahwa terdakwa berangkat ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah dengan korban (isyarat membunuh),” kata Sunandi dikutip dari Antara.Dalam sidang hari ini, majelis hakim memeriksa dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.
“Saksi Vicky membantu membelikan tiket pesawat terdakwa menggunakan identitas saksi Kardianus,” ujarnya.
Letkol Sunandi mengatakan Vicky telah ditahan oleh Denpomal Balikpapan, dan hari ini memberikan keterangan di persidangan melalui daring.
Karena wilayah hukum perbuatan Vicky bukan di Banjarmasin, kata dia, prajurit TNI AL itu ditahan dan diproses di wilayah Denpomal Balikpapan.
Sejauh ini, majelis hakim telah memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan sebanyak delapan orang dari 11 saksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL. Sedangkan tiga saksi lain akan diperiksa dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (19/5/2025).
Sunandi mengatakan selain pemeriksaan tiga saksi lain, pihaknya akan menghadirkan dua saksi baru untuk memberikan keterangan dalam persidangan, sehingga total ada 13 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan jurnalis Juwita.
“Dua saksi tambahan ini ada di mes MMA di Banjarbaru saat terdakwa meninggalkan kendaraan mobil yang digunakan saat membunuh Juwita. Sampai saat ini, barang bukti baru belum ada tambahan,” tutur Sunandi.
Diketahui, pembunuhan jurnalis Juwita oleh anggota TNI AL Jumran terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasadnya wartawati itu ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WIT bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban Juwita bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Belakangan terungkap kalau Juwita dibunuh oleh anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran yang juga pacar korban.