- Kabar mengejutkan datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lembaga ini baru saja mengambil langkah tegas dengan membatalkan izin edar dari delapan produk kosmetik yang dinilai keras melanggar norma kesusilaan. Pelanggaran ini disebabkan oleh klaim promosi produk yang secara eksplisit menjanjikan peningkatan stamina pria.
Delapan produk kosmetik bermasalah ini terungkap berkat pengawasan intensif yang dilakukan BPOM terhadap promosi produk kosmetik di me
dia online selama periode triwulan pertama tahun 2025. Hasil pengawasan tersebut menunjukkan adanya praktik promosi yang tidak sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku.
“BPOM mengambil langkah tegas yaitu produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, seperti dikutip dari laman resmi BPOM pada Rabu (30/4/2025).Menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, definisi kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh dalam kondisi baik. Oleh karena itu, delapan produk yang secara terang-terangan mengeklaim dapat meningkatkan stamina pria jelas tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik sesuai dengan definisi tersebut dan dianggap melanggar norma kesusilaan dalam promosinya.
Berikut adalah daftar delapan produk kosmetik ilegal yang izin edarnya telah dibatalkan oleh BPOM:
1. VERBAGEL GOLD Intimate Gel Gold for Men, NA18231600064, pemilik izin edar / produsen PT Erfi Karya Abadi.
2. TITAN GEL GOLD Massage Gel, NA18230113673 pemilik izin edar / produsen PT Erfi Karya Abadi PT Tritunggal Sinarjaya.
3. TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold By Fatikha, NA18221600039, pemilik izin edar / produsen PT Hase Artha Graha
4. TITAN GEL For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng, NA18221600038, pemilik izin edar / produsen PT Hase Artha Graha.
5. TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold, NA18221600055, pemilik izin edar / produsen PT Hase Artha Graha.
6. TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel, NA18221600085, pemilik izin edar / produsen PT Hase Artha Graha.
7. TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash, NA18221600084, pemilik izin edar / produsen PT Hase Artha Graha.
8. TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray, NA18221600095, pemilik izin edar / produsen PT Hase Artha Graha.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan, klaim promosi yang berlebihan pada produk kosmetik, seperti menjanjikan peningkatan stamina pria, berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Penggunaan produk semacam itu dalam jangka panjang dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pada penggunanya.
“Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” lanjut Taruna, menyoroti kerugian ganda yang dialami konsumen.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2024, BPOM juga pernah merilis empat produk kosmetik lain yang dianggap melanggar norma kesusilaan karena menampilkan materi promosi atau iklan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Hal ini menunjukkan keseriusan BPOM dalam menindak produk-produk yang melanggar etika promosi.
Taruna kembali memberikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mempromosikan produk mereka.
“Promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai norma kesusilaan. Jika kami temukan adanya pelanggaran, maka kami akan tegas memberikan sanksi yang sepadan,” pungkas Taruna, menegaskan komitmen BPOM dalam melindungi konsumen dan menegakkan aturan.