Kebijakan batas usia dalam lowongan kerja kembali menjadi sorotan, terutama karena banyak pencari kerja berusia 35 tahun ke atas kesulitan mendapatkan pekerjaan meski masih berada dalam usia produktif.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Maliki, menyampaikan pandangannya yang menyeimbangkan kebutuhan dunia usaha dengan tantangan demografi jangka panjang.
Meskipun tidak secara eksplisit menolak praktik batasan usia, Bappenas mendorong perusahaan agar mulai membuka ruang rekrutmen yang lebih fleksibel dan berbasis kompetensi.“Kami melihat kebutuhan tenaga kerja memang seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan untuk level pekerjaan dan posisi tertentu,” ujar Maliki dalam sesi wawancara di program Investor Daily Talk, Kamis (22/5/2025).
Namun, Maliki mengingatkan Indonesia sedang memasuki fase transisi demografi, yang perlu diperhatikan oleh dunia usaha.
Menurutnya, meskipun saat ini Indonesia masih didominasi oleh penduduk usia muda, generasi-generasi sebelumnya sudah mulai memasuki kelompok usia lanjut (aging population).
“Sekarang kita sudah masuk ke dalam aging population, dan prosesnya berlangsung sangat cepat,” katanya.
Oleh karena itu, ia menilai penting bagi perusahaan untuk mulai menyesuaikan diri terhadap perubahan ini.
“Fleksibilitas dari sisi usia harus bisa diadaptasi oleh perusahaan-perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bappenas menekankan kompetensi dan keterampilan harus menjadi dasar utama dalam proses perekrutan tenaga kerja, bukan semata-mata usia.
“Kami tetap mengadvokasi agar perusahaan merekrut pekerja berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan,” tambah Maliki.
Sikap ini mencerminkan semangat untuk mendorong pasar kerja yang lebih inklusif dan mampu memanfaatkan seluruh potensi tenaga kerja, termasuk mereka yang berpengalaman namun kerap tersisih karena faktor usia.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada sinyal kuat mengenai langkah konkret yang akan diambil pemerintah—seperti insentif atau regulasi afirmatif—untuk mendukung kelompok usia kerja tertentu. Dorongan dari Bappenas ini masih bersifat advokasi lunak dan belum menjadi kebijakan resmi.