DNewsradio.com Tanggamus — Dugaan penerasan kayu mahoni di kawasan hutan lindung Way Waya, Kabupaten Pringsewu, diduga melibatkan oknum kelompok tani dan oknum ketua Gapoktan kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Tanggamus mendesak Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Tegi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut.
Foto Dokumen Redaksi
Desakan itu disampaikan saat LSM Trinusa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tanggamus melakukan konfirmasi resmi ke kantor UPTD KPHL Batu Tegi. Konfirmasi tersebut diterima langsung oleh Kepala UPTD KPHL Batu Tegi, Beni J.P., pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Beni J.P. menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh LSM Trinusa. Ia menegaskan akan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi terkait dugaan penerasan kayu mahoni di kawasan hutan lindung tersebut.
“Saya akan memerintahkan kepada bawahan saya untuk meng-crosscheck laporan dari kawan-kawan LSM Trinusa ini. Jika nantinya terbukti, kami akan melakukan tindakan pembinaan,” ujar Beni J.P. kepada tim media Trinusa.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin yang didampingi oleh Bendahara, Suhartono. Ia menilai bahwa apabila dugaan penerasan kayu di kawasan hutan lindung terbukti, maka langkah pembinaan saja dinilai tidak cukup.
“Saya kurang setuju dengan istilah pembinaan. Jika kegiatan tersebut benar terjadi, maka itu merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan melanggar aturan pemerintah terkait tata kelola dan perlindungan hutan kawasan. Seharusnya ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nuril.
Nuril menambahkan bahwa hutan kawasan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, mulai dari menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah bencana alam, hingga melindungi keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, segala bentuk perusakan atau pemanfaatan kayu tanpa izin di kawasan hutan lindung tidak dapat ditoleransi.
Secara hukum, dugaan penerasan kayu di kawasan hutan lindung dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, yang melarang setiap orang menebang, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, yang tetap menegaskan larangan perusakan hutan serta penebangan liar di kawasan hutan lindung.
LSM Trinusa DPC Tanggamus berharap agar pihak KPHL Batu Tegi tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan secara transparan dan melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Jika tuntutan LSM Trinusa DPC Tanggamus tidak terespon, maka dalam waktu dekat mereka akan berkoordinasi dengan LSM Trinusa DPD Lampung untuk bersama -sama melaporkan dugaan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mengambil langkah tegas agar dikemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan negara. (Tn).