Kepolisian menyebut ada keponakan dan adik ipar yang menjadi korban dari ulah salah satu member grup Fantasi Sedarah. Member tersebut kini telah menjadi tersangka, yakni berinisial MS.
"Kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman. Terhadap tersangka, telah dilakukan penangkapan pada hari Senin 19 Mei 2025 atas nama MS dengan usia 32 tahun," kata kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)."Modus daripada tersangka yaitu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan," sambungnya.
Polisi juga menemukan satu anak yang menjadi korban dari tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu berinisial MJ berusia 25 tahun . Dia ditangkap pada Senin (19/5/2025). Hubungan antara korban dengan tersangka yakni selaku tetangga.
"Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya," ungkap Nurul.
"Terhadap para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual nonfisik, fisik, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta perbuatan cabut terhadap anak serta pornografi yang melibatkan anak," pungkasnya terkait penangkapan member grup Fantasi Sedarah ini.