Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya kepada wartawan.
Masih Tahap Pendalaman
Meski sudah mengumumkan jumlah tersangka, Budi menyatakan KPK belum bisa mengungkap secara rinci siapa saja para tersangka tersebut. Penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor Kemenaker, masih berlangsung dan mendalami alat bukti serta peran masing-masing pihak.
"Secara lengkap kami akan sampaikan," tambah Budi terkait kasus suap Kemenaker.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penggeledahan yang dilakukan pada Selasa ini memang berkaitan dengan praktik dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait perizinan TKA.
"Benar, (terkait) suap dan atau gratifikasi terkait TKA," tegas Fitroh.r
Perizinan RPTKA Jadi Sorotan
RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. Dugaan korupsi muncul dari praktik “melicinkan jalan” dalam pengurusan dokumen ini, dengan imbalan suap atau gratifikasi kepada pihak-pihak tertentu.
KPK menyatakan akan segera mengungkap identitas tersangka kasus suap Kemenaker serta rincian temuan dan barang bukti setelah seluruh pemeriksaan dan penyidikan awal selesai dilakukan.