Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pria yang menikam novelis ternama Salman Rushdie di atas panggung sebuah lembaga seni di New York Barat pada tahun 2022 dijatuhi hukuman 25 tahun penjara

Sabtu, 17 Mei 2025 | Mei 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-17T16:45:27Z

  Pria yang menikam novelis ternama Salman Rushdie di atas panggung sebuah lembaga seni di New York Barat pada tahun 2022 dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, Hal ini terungkap berdasarkan pernyataan Jaksa Wilayah Chautauqua County pada Jumat (16/5/2025) waktu AS.



Pelaku bernama Hadi Matar (27), warga Fairview, New Jersey, dinyatakan bersalah pada Februari 2025 lalu atas tuduhan percobaan pembunuhan tingkat dua. Serangan brutal tersebut menyebabkan Salman Rushdie kehilangan penglihatan mata kanannya dan mengalami kerusakan serius pada hati dan usus, serta harus menjalani operasi darurat dan pemulihan panjang.

Peristiwa terjadi saat Salman Rushdie (77) hendak berbicara dalam acara diskusi di Chautauqua Institution. Video yang diputar di pengadilan memperlihatkan Matar menyerbu panggung dan menyerang penulis asal India tersebut dengan pisau, menyayat bagian kepala, leher, dada, dan tangan kirinya.Salman Rushdie dikenal sebagai penulis novel kontroversial The Satanic Verses (1988) yang menuai kecaman dari Ayatollah Ruhollah Khomeini, pemimpin tertinggi Iran kala itu. Fatwa yang dikeluarkan Khomeini menyerukan pembunuhan terhadap Salam Rushdie, telah memaksanya hidup dalam persembunyian selama bertahun-tahun.

Salman Rushdie - (AFP/Charly Triballeau)
Salman Rushdie - (AFP/Charly Triballeau)

"Dia trauma. Dia masih mengalami mimpi buruk. Ini kemunduran besar setelah upayanya kembali ke masyarakat," ujar Jaksa Jason Schmidt.l

Henry Reese, pendiri organisasi nirlaba City of Asylum di Pittsburgh, juga terluka dalam serangan tersebut. Ia sedang memandu diskusi bersama Salman Rushdie saat kejadian berlangsung.

Selain vonis atas serangan Salman Rushdie, Matar juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan penyerangan terhadap Reese, yang dijalankan bersamaan dengan vonis utama. Ia tidak bersaksi dalam persidangan, sementara pengacaranya, Nathaniel Barone, menyatakan kliennya akan mengajukan banding dengan menyebut bahwa jaksa gagal membuktikan adanya niat membunuh secara sahih.

×
Berita Terbaru Update