TNI AL, Nias, 20 Mei 2025- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Nias berhasil menangkap dua kapal motor menggunakan bahan peledak/bom di Perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini yang dilakukan oleh KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari. Dua kapal motor ini ditangkap pada waktu yang berbeda, yaitu 15 Mei dan 16 Mei 2025.
Kejadian berawal dari adanya informasi bahwa terdapat kapal motor yang diduga menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan. Atas informasi tersebut, Danlanal Nias langsung menerjunkan tim untuk melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikam (Jarkaplid) terhadap kapal motor tersebut.
Kegiatan ilegal fishing yang melanggar UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 tersebut diungkap kepada media dalam press release oleh Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah dihadiri FKPD Nias Selatan yaitu Bupati Nias Selatan diwakili Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., Anggota DPRD Nias Selatan Amoni Zega, Mewakili Kejari Nias Selatan, dan Mewakili Kapolres Nias Selatan.
TNI AL berkomitmen untuk memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana ilegal, salah satunya adalah Illegal Fishing. Hal tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
(Pen Lanal Nias)