Wali Kota Bandung Muhammad Farhan atau Farhan mengultimatum masyarakatnya agar jangan main-main dengan minuman keras (miras) ilegal. Farhan memastikan akan bertindak secara hukum.
Pemerintah Kota Bandung terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Farhan mengatakan, bahwa miras ilegal merupakan salah satu faktor utama pemicu gangguan sosial di kota ini.
“Kami akan melakukan razia penjualan miras ilegal. Ini sedang kami berantas habis-habisan. Serius, jangan main-main dengan saya,” tegas Farhan kepada wartawan, Selasa (27/05/2025).Farhan menjelaskan, seusai konvoi perayaan kemenangan Persib, petugas menemukan banyak botol miras berserakan di sejumlah lokasi. Temuan itu dinilai sebagai bukti konkret dampak negatif konsumsi miras terhadap ketertiban umum.
“Kenapa saya harus keras? Karena, waktu hasil pembersihan setelah pawai kemarin itu kita membersihkan banyak sekali minuman botol minuman akibatnya banyak hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Bandung juga menerapkan kebijakan jam malam bagi remaja, serta memperkuat intensitas razia miras ilegal. Diharapkan, kebijakan ini dapat melindungi generasi muda dari tawuran dan potensi gangguan keamanan lainnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswan menyampaikan, razia yang dilakukan merupakan bagian dari pengawasan dan penindakan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Setiap kegiatan penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin. Namun, kami menemukan beberapa pelaku usaha yang izinnya tidak sesuai. Ada yang mengaku sebagai subdistributor tapi justru melakukan penjualan eceran. Bahkan, ada izin eceran yang berlaku untuk lokasi lain, bukan di tempat yang kami periksa. Ini jelas melanggar ketentuan," ungkap Idris.
Operasi dilakukan di tiga titik di kawasan Gandok, tepatnya di Jalan Cihampelas. Dalam razia tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen perizinan yang diduga palsu, KTP pelaku, serta ratusan botol miras dari salah satu kendaraan yang diperkirakan mengangkut hingga 1.000 botol.
“Alhamdulillah operasi berjalan lancar. Kami didampingi oleh aparat kepolisian, TNI, dan Denpom. Lokasi usaha sudah kami segel agar tidak bisa beroperasi sebelum proses hukum selesai,” tambahnya.
Idris menyampaikan, saat ini Pemkot Bandung tengah memfinalisasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Wasdal Minol). Satgas ini bersifat ad hoc dan akan melibatkan seluruh perangkat daerah serta instansi vertikal terkait.
“Jika sudah resmi diluncurkan, maka penindakan akan lebih masif lagi. Kami ingin melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya miras maupun obat-obatan terlarang lainnya yang juga akan menjadi fokus pengawasan Satgas,” tutup Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswan yang siap menjalankan perintah Wali Kota Bandung Farhan untuk menindak tegas minuman keras di wilayahnya.