Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus baru penyelundupan narkoba jenis ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T12:02:49Z

 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus baru penyelundupan narkoba jenis ekstasi yang dikemas dalam bentuk kapsul, sehingga terlihat menyerupai obat.



"Itu bukan kapsul biasa. Itu adalah ekstasi. Serbuk yang ada di dalamnya adalah ekstasi, yang biru putih," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ahmad menjelaskan, ekstasi tersebut dikemas rapi dalam bentuk kapsul sehingga terlihat seperti obat biasa. Total ada sekitar 14.000 butir kapsul yang berhasil diamankan petugas.

"Itu modus baru seakan-akan seperti obat, padahal itu adalah ekstasi. Ada sekitar 14.000, dikemas seperti obat kapsul," ungkapnya.

Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah mengungkap 1.243 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 1.672 orang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sebanyak 321,5 kilogram berbagai jenis narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain ganja seberat 179,19 kg, sabu-sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 166.327 butir.

Selain itu, polisi juga menyita liquid THC sebanyak 2.360 ml, ketamine prekursor narkoba 2,87 kg, serbuk sinte 7,86 kg, kokain 1,48 gram, dan heroin 1,56 kg.

Kombes Ahmad David menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun. Seluruh barang bukti narkoba yang disita akan segera dimusnahkan.

×
Berita Terbaru Update