Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperingatkan pemerintah soal bahaya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tidak dibarengi reformasi sistem

Minggu, 15 Juni 2025 | Juni 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-14T20:07:35Z

 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperingatkan pemerintah soal bahaya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tidak dibarengi reformasi sistem perpajakan menyeluruh.



Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyebut, jika pengampunan pajak hanya digunakan sebagai solusi jangka pendek, hal ini justru berisiko melemahkan kredibilitas perpajakan nasional. “Kalau tax amnesty ini hanya jadi pengampunan atas kesalahan masa lalu tanpa reformasi sistem, kita hanya mengulang kesalahan,” ujarnya.

Vaudy menyampaikan hal itu dalam diskusi panel bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?” di Jakarta, Sabtu (14/6/2025) dilansir Antara.Menurutnya, Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan secara struktural, termasuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), serta penguatan sistem pelaporan dan kepatuhan pajak. Tujuannya, agar tax amnesty tak lagi diperlukan pada masa depan.

IKPI juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan program pengampunan pajak sebagai kebijakan yang terus diulang. Menurut Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan efektivitas tax amnesty akan menurun bila dilaksanakan terlalu sering.

Ia menyebut program 2016 berhasil mengungkap aset senilai Rp 4.884 triliun. Namun, jeda waktu yang terlalu singkat akan membuat kebijakan serupa tidak lagi menarik bagi wajib pajak. “Kalau terlalu sering, masyarakat justru menunggu tax amnesty berikutnya. Dampaknya negatif pada kepatuhan,” tegas Edy.

Untuk itu, IKPI mendorong agar tax amnesty yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dijadikan momentum membangun arsitektur pajak yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

×
Berita Terbaru Update