DNewsradio.com Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyampaikan perhatian serius terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Roy Panagom Pardede.
Sekretaris Jenderal LSM Trinusa, Faqih Fahrozi, S.Pd.I, menyebutkan bahwa terdapat lonjakan signifikan dalam total kekayaan Roy Panagom sebagaimana tercatat dalam LHKPN perbandingan tahun 2021 dan 2024. Berdasarkan data yang diakses dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Roy meningkat dari sekitar Rp4,2 miliar pada 2021 menjadi lebih dari Rp5 miliar pada 2024, atau mengalami kenaikan sekitar Rp825 juta.
Menurut Faqih, angka tersebut patut dicermati lebih lanjut. “Sebagai pejabat publik yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), peningkatan harta dengan angka sebesar itu dalam waktu kurang dari empat tahun memunculkan pertanyaan tentang sumber-sumber pendapatan lainnya,” ujarnya.
Salah satu hal yang disoroti adalah peningkatan nilai aset berupa alat transportasi dan mesin yang disebut meningkat sekitar 73 persen. Dalam laporan tahun 2021 tercatat pembelian kendaraan Toyota Minibus seharga Rp520 juta. Namun, kendaraan Toyota Innova tahun 2015 yang sebelumnya dilaporkan tidak lagi tercantum pada LHKPN tahun 2024.
“Perubahan pada komposisi aset ini layak ditelusuri lebih dalam. Kami mendorong adanya klarifikasi terbuka dari yang bersangkutan maupun dari instansi terkait,” kata Faqih.
Selain itu, Faqih juga mencatat adanya kenaikan nilai pada beberapa aset tanah di wilayah perkotaan seperti Tangerang Selatan, Bandar Lampung, dan Kabupaten Kotabumi, di sisi lain terjadi penurunan nilai pada pos harta bergerak lainnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menuduh, namun meminta KPK untuk melakukan audit mendalam guna memastikan bahwa seluruh kekayaan tersebut diperoleh secara sah dan sesuai ketentuan.
“LSM Trinusa akan mengirimkan surat resmi kepada KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk meminta klarifikasi serta evaluasi terhadap laporan ini. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap integritas penyelenggara negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Roy Panagom Pardede belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan tersebut. (Red)