Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kelangkaan Gas LPG 3Kg, LSM Trinusa DPD Lampung Desak Pertamina Patra Niaga Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 | Juni 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-23T05:35:43Z

DNewsradio Bandar Lampung  – LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung melalui Sekretaris Jenderalnya, Faqih Fakhrozi, menyoroti kelangkaan dan lonjakan harga gas LPG 3KG di sejumlah wilayah Lampung. Harga gas yang semestinya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.000/tabung, kini melambung hingga Rp35.000–Rp40.000. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No. G/816/V.25/HK/2024, komponen harga LPG 3KG seharusnya terdiri dari:

-Harga Jual Eceran (HJE): Rp12.750

-Biaya Operasional & Angkut: Rp4.250

-Harga Agen ke Pangkalan: Rp17.000

-Margin Pangkalan: Rp3.000

-HET Pangkalan: Rp20.000

Namun, praktik di lapangan menunjukkan:

-Mark-up harga oleh Pihak Ketiga: PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung diduga melepas distribusi ke SPBE swasta, yang menambah biaya distribusi ilegal sebesar Rp4.250, melanggar Pergub.

-Pengurangan Berat Tabung: Dugaan kecurangan oknum distributor dalam pengisian gas.

-Kegagalan Sistem Hulu-Hilir: Pertamina dinilai gagal memutus mata rantai panjang distribusi yang memicu spekulasi harga.

Untuk itu Sekjen LSM Trinusa DPD Lampung ,Faqih Fakhrozi, menegaskan:

"Pertamina harus mengambil alih distribusi langsung ke pangkalan. Negara memberi subsidi untuk jaring pengaman sosial, bukan untuk dikorupsi oknum!"

LSM Trinusa  juga mengungkap anomali kekayaan General Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung, Erwin Dwiyanto diantaranya:

-Total kekayaan naik 321,93% (2020: Rp2,26 miliar → 2024: Rp9,53 miliar).

-Aset Tanah & Bangunan: Rp1,56 miliar → Rp5,83 miliar (naik 272,98%).

-Kas & Setara Kas: Rp461 juta → Rp2,65 miliar (naik 475%).

"Lonjakan fantastis ini harus diusut KPK. Jangan sampai BUMN jadi sarang rente!" tegas Faqih.

Pasal 107 UU No. 22/2001 tentang Migas: Ancaman pidana bagi pelaku manipulasi distribusi.

UU Perlindungan Konsumen: Pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Penyimpangan Keuangan:

UU Tipikor (Pasal 12B & 12C UU No. 31/1999): Ancaman pidana 20 tahun hingga seumur hidup.

Selanjutnya LSM Trinusa DPD Lampung akan laporkan kasus ini ke KPK, PPATK, dan Komisi VII DPR dan mendesak audit forensik terhadap transaksi keuangan Erwin Dwiyanto.

Tuntutan kepada Pertamina:

-Penyesuaian Harga: Segera turunkan harga sesuai HET.

-Evaluasi Distribusi: Hentikan kerja sama dengan SPBE swasta yang bermasalah.

-Transparansi: Buka data distribusi dan audit internal. (Tim)

×
Berita Terbaru Update