Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah ruangan di Dinas Pertanian, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Minggu (22/6/2025). Penggeledahan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dokumen terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 dengan nilai Rp 7,1 miliar.
Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menegaskan penggeledahan ini dilakukan setelah perkara naik penyidikan.Hingga sejauh ini sejumlah saksi saksi telah dimintai keterangan berikut dengan memperkuat sejumlah bukti.
"Tim kita melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian Kaur bukan mencari tetapi memperkuat bukti berupa dokumen, berkas dan sebagainya," kata Kompol Muhammad Syahir Fuad, Senin (23/6/2025).
Sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.30 wib, penyidik menggeledah ruang kepala dinas, bendahara, serta beberapa ruang kepala bidang kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Setelah tak kurang dari tujuh jam penggeledahan, penyidik Polda meninggalkan kantor dinas dengan membawa satu boks berwarna hijau, berisi berkas serta dokumen.
Diketahui, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu sedang menangani perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus tahun anggaran 2023, dengan pekerjaan senilai Rp 7,1 miliar.
Pekerjaan fisik dan pengadaan ini terbagi dua, masing masing di bidang peternakan dan kesehatan hewan kurang lebih mengelola anggaran sebesar Rp 5,1 miliar dan di bidang perencanaan senilai Rp 2 miliar.
Kegiatan ini di antaranya untuk pembangunan fisik, renovasi balai penyuluh pertanian (BPP) di beberapa Kecamatan/Kabupaten kaur, pengadaan alat penyuluh pertanian dan peternakan, pembangunan unit pengolahan Pakan Silase, pembangunan unit Pengolahan pakan konsentrat ruminansia, dan lainnya yang terdapat di beberapa desa serta kecamatan.