Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran kembali menjadi sorotan. Setelah tertunda sejak 2012

Jumat, 20 Juni 2025 | Juni 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T18:08:14Z

 Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran kembali menjadi sorotan. Setelah tertunda sejak 2012, pembahasannya kini dibangkitkan lagi dalam acara Forum Pemred Talks bertema Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media yang digelar di Kantor Antara, Jakarta Pusat.



Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nezar Patria menegaskan, pentingnya percepatan pengesahan RUU Penyiaran. Menurutnya, revisi ini harus mampu merangkum tantangan baru yang dihadapi industri media di era digital.

“Revisi undang-undang penyiaran lagi dibahas di DPR. Kita berharap pembahasannya cepat dan merangkum persoalan yang sedang dialami industri media saat ini,” ujar Wamen Kemkomdigi Nezar Patria kepada wartawan, Kamis (19/6/2026).

Nezar Patria menyoroti disrupsi teknologi yang berdampak langsung pada industri media konvensional. Ia berharap regulasi baru ini bisa menjaga ekosistem media yang adil dan mendukung keberlanjutan bisnis media.

“Kita mencoba menjaga ekosistem yang sehat di dalam industri. Karena itu penting juga untuk mendukung sustainability media ke depan,” tambahnya.

Selebritas sekaligus anggota DPR Nurul Arifin juga menyuarakan urgensi penyelesaian RUU ini. Ia menyoroti kekosongan regulasi terhadap penyiaran digital dan layanan over-the-top (OTT) seperti Netflix, YouTube, TikTok, dan sejenisnya.

“Kami akan segera mengundang platform digital besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok, untuk membahas dan mencari kesepakatan. Ini akan dimasukkan ke dalam revisi UU Penyiaran,” jelasnya.

Sebelumnya, pembahasan RUU Penyiaran sempat mandek pada periode DPR 2019–2024 karena menuai kritik. Salah satu poin kontroversial adalah usulan pelarangan tayangan jurnalisme investigasi, yang dianggap mengancam kebebasan pers.

×
Berita Terbaru Update