Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu meninjau pelayanan kepabeanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T20:50:08Z

 Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu meninjau pelayanan kepabeanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (11/6/2025) malam, dalam rangka menyambut kepulangan jemaah haji Indonesia yang baru tiba dari Tanah Suci Makkah.



Anggito menegaskan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai berkomitmen mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia. Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu meninjau pelayanan kepabeanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (11/6/2025) malam, dalam rangka menyambut kepulangan jemaah haji Indonesia yang baru tiba dari Tanah Suci Makkah.

Anggito menegaskan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai berkomitmen mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia. Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke Tanah Air," ujar Anggito Abimanyu di Terminal 2F khsusus haji dan umrah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ia mengatakan, Bea Cukai terlibat aktif dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini baik proses keberangkatan maupun kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama, dan salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi aturan kepabeanan pun telah dilaksanakan secara intensif, baik kepada para jemaah haji, petugas Bea Cukai di kantor yang menangani embarkasi dan debarkasi, masyarakat, maupun awak media.

"Informasi utama yang kami bagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi ialah kebijakan fiskal untuk para jemaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka Noor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025," ungkapnya.

Ketentuan tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji yang diberikan untuk dua kali pengiriman pertama musim haji, dengan nilai maksimal US$ 1.500.

Juga, pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025 untuk jemaah reguler, diberikan pembebasan seluruhnya.

"Sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal US$ 2.500," beber Anggito.

Pihaknya juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.

Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai untuk mengedepankan pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga tata niaga serta keamanan negara.  

"Dengan sinergi lintas sektor dan peran aktif Bea Cukai di lapangan, kami berharap kepulangan jemaah haji 2025 dapat menjadi pengalaman yang nyaman dan membahagiakan bagi seluruh peserta haji dan keluarga yang menanti di tanah air," tandas Anggito Abimanyu.

×
Berita Terbaru Update