Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Windy Yunita Bastari Usman (WYBU) atau yang dikenal sebagai Windy Idol merampungkan pemeriksaan penyidik KPK.

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T03:51:55Z

 Windy Yunita Bastari Usman (WYBU) atau yang dikenal sebagai Windy Idol merampungkan pemeriksaan penyidik KPK.



Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari pengondisian perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

Windy enggan memberikan banyak komentar kepada awak media usai pemeriksaan.

"Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit, kamu jangan," kata Windy singkat ketika keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025) malam.

Sementara itu, kuasa hukum Windy, Henri Lumban Raja, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar hampir 100 pertanyaan oleh penyidik KPK."Oh lebih, kurang lebih hampir 100 (pertanyaan). Antara 97 atau 98," ujar Henri.

Dia membantah tudingan bahwa kliennya mendapat aliran dana dari Hasbi Hasan, termasuk pembelian rumah yang disebut-sebut dibiayai oleh eks Sekretaris MA tersebut.

"Ini masalahnya itu sebenarnya kan dia dugaan itu saja sebenarnya. Bahwa dia beli rumah seolah-olah ada yang bayarin itu sebenarnya. Oh. Padahal sebenarnya tidak begitu juga, gitu lho," jelas Henri.

"Enggak (aliran dana), itu enggak benar. Itu tadi kita yang sudah ini, yang sudah kita perbaiki supaya apa yang terjadi itu ya dikatakan yang sebenarnya, gitu," tambahnya.

Henri juga membantah informasi bahwa Windy mendapatkan fasilitas perjalanan wisata mewah di Bali menggunakan helikopter Bell 505 dari Hasbi."Bukan, bukan. Itu sebenarnya bukan. Fasilitas private bukan. Itu memang ada pergi ke sana (Bali)," ucap Henri.

Sebelumnya, Hasbi Hasan kembali terjerat dua perkara hukum, yakni dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), dan dugaan TPPU yang turut menyeret Windy dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam perkara suap tersebut, Menas Erwin juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Senin (12/8/2024) terkait hubungannya dengan Hasbi.

"Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan Tersangka HH selama ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

Adapun dalam kasus TPPU, Windy dan Rinaldo diduga menikmati fasilitas gratifikasi dari Hasbi Hasan berupa wisata mewah keliling Bali menggunakan helikopter Bell 505 pada 13 Januari 2022. Fasilitas tersebut diberikan oleh Devi Herlina, notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow.

Sebagai catatan, Hasbi Hasan sebelumnya telah divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta terkait pengondisian perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.


×
Berita Terbaru Update