Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Aksi viral pria di Lampung yang berjoget di atas mobil Pajero saat melaju di jalan tol berujung sanksi tegas dari polisi. Dalam video berdurasi 18 detik yang beredar di media sosial

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-15T17:22:47Z

 Aksi viral pria di Lampung yang berjoget di atas mobil Pajero saat melaju di jalan tol berujung sanksi tegas dari polisi. Dalam video berdurasi 18 detik yang beredar di media sosial, tampak seorang pria duduk di atap Pajero bernomor polisi BE 193 DE, menari mengikuti tren aura farming dengan latar lagu Young Black & Rich.



Aksi nekat tersebut dilakukan di ruas tol KM 58 B Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pajero yang digunakan dalam aksi tersebut juga tampak dikawal sejumlah kendaraan SUV lainnya.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah video itu viral. Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga pria yang terlibat, termasuk pemilik mobil sekaligus pembuat konten, Nuriyansah. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Lampung Utara.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra Gilang Kusuma menegaskan, ketiganya dijatuhi sanksi tilang maksimal sebesar Rp 750.000.

“Mereka ingin ikut viral, tetapi apa yang dilakukan tidak sesuai dan merupakan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengendara lain dan juga dirinya,” kata Indra, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang melarang pengemudi melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Pelanggaran itu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

“Dalam peristiwa ini, kami melakukan penegakan hukum berupa tilang maksimal dengan nominal Rp 750.000,” tegas Indra.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku hanya iseng mengikuti tren viral di media sosial tanpa menyadari bahaya yang ditimbulkan.

“Mereka para pelanggar ini melanggar pasal berbunyi mengatur tentang larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar,” jelas Indra.

Setelah diamankan dan diberi sanksi, Nuriyansah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Terkait video viral kami yang berjoget pacu jalur di atas mobil Pajero, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Lampung dan Ditlantas Polda Lampung,” ucapnya.

Ia mengakui aksi tersebut sebagai bentuk kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Sekali lagi, kami meminta maaf kepada masyarakat Lampung dan Ditlantas Polda Lampung,” ujar Nuriyansah.

Ditlantas Polda Lampung mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya demi konten media sosial. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi kunci keselamatan bersama.

×
Berita Terbaru Update