Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengupayakan penyusunan regulasi yang adil dan berkelanjutan

Jumat, 25 Juli 2025 | Juli 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T20:03:58Z

  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengupayakan penyusunan regulasi yang adil dan berkelanjutan bagi sektor transportasi online.



Upaya ini dilakukan melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi digital.

"Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan, Kamis (24/7/2025) di Jakarta.

Aan menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain pengemudi, ekosistem ini juga menjadi tumpuan hidup bagi para pelaku UMKM. Oleh karena itu, regulasi yang dibuat harus mempertimbangkan berbagai kepentingan secara menyeluruh.

Proses pengaturan tidak hanya melibatkan Kemenhub, namun juga kementerian lain seperti Kementerian Komunikasi dan Digital yang mengatur platform aplikasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan terkait hubungan kerja.

“Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” tambah Aan.

Diskusi dalam forum tersebut mencakup berbagai hal, antara lain analisis dampak kenaikan tarif terhadap ekosistem transportasi online, dinamika bisnis transportasi digital, aspirasi dari pengemudi, dan sejumlah usulan kebijakan untuk pemerintah.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif agar ekosistem transportasi digital tumbuh secara adil.

"Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder, bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri," jelas Azas.

Perwakilan dari penyedia aplikasi menuturkan bahwa biaya potongan aplikator saat ini telah berada pada titik keseimbangan. Biaya tersebut digunakan untuk pengembangan teknologi, operasional, program kesejahteraan pengemudi, serta promo konsumen.

Sementara itu, Reymon Dwi Kusnadi, salah satu mitra pengemudi, menyuarakan perlunya kesepakatan kemitraan yang menjunjung aspek legalitas antara pengemudi dan aplikator.

"Sehingga warga negara dapat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak," ujarnya.

×
Berita Terbaru Update