Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-15T17:13:16Z

  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dengan ini maka jumlah tersangka yang dijerat sebanyak empat orang.



Penyidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara. Dari proses tersebut, penyidik menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka kali ini. 


"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Empat tersangka tersebut, yakni SW selaku direktur sekolah dasar tahun 2020-2021 pada Kemendikbudristek dan MUL selaku direktur SMP pada Kemendikbudristek. 



Kemudian IA alias Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek. 

Dia adalah konsultan yang direkrut oleh Jurist Tan selaku staf khusus dari Nadiem Makarim ketika menjabat sebagai mendikbudristek. 

Dua tersangka pertama ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Kejagung dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. Sedangkan Ibrahim ditetapkan sebagai tahanan kota karena tengah sakit.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan memiliki gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," ucap Qohar.

Jurist Tan (JT) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, dia saat ini diduga telah berada di luar negeri.

"Kita tahu yang satu orang, yakni JT tidak berada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

"Jadi supaya ada informasi bagi kita, karena tadi ditetapkan empat orang tersangka tetapi terkait penahanan baru terhadap tiga orang," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update