Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Operasi Patuh Progo 2025 yang digelar Polda DIY selama dua pekan, terhitung dari 14 hingga 27 Juli 2025 berakhir

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-28T17:46:58Z

  Operasi Patuh Progo 2025 yang digelar Polda DIY selama dua pekan, terhitung dari 14 hingga 27 Juli 2025 berakhir. Selama pelaksanaan itu, tercatat 13.069 pelanggar dikenai tilang dan 12.428 mendapat teguran, dengan total 25.481 pelanggaran lalu lintas.



Angka tersebut menunjukkan penurunan 5 persen dibandingkan Operasi Patuh Progo 2024 yang mencatat 26.821 pelanggaran. Tahun lalu, jumlah tilang mencapai 13.052 dan teguran sebanyak 13.769 kasus.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan antara lain kendaraan dengan STNK mati pajak, tidak memasang spion, tidak mengenakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta pengemudi dengan SIM yang tidak berlaku.Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi menegaskan, pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kami berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penindakan yang kami lakukan adalah bagian dari edukasi, bukan sekadar menilang," jelas Kombes Pol Yuswanto Ardi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Meski angka penindakan cukup tinggi, Polda DIY menekankan bahwa operasi ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan, apresiasinya atas dukungan masyarakat selama operasi berlangsung.

"Kami melihat indikasi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Ini adalah langkah positif menuju terciptanya budaya berlalu lintas yang aman dan nyaman di Yogyakarta," ungkapnya.

Polda DIY berharap, seusai berakhirnya Operasi Patuh Progo, kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya tidak hanya bersifat temporer.

Imbauan terus disampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.


×
Berita Terbaru Update