Kisruh masalah pemungutan royalti dan performing right yang tercantum dalam UU Hak Cipta belakangan memang tengah jadi isu yang hangat di kalangan masyarakat dan musisi.
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang dikenal dengan nama Anji membela musisi sekaligus Politisi DPR RI, Ahmad Dhani yang disebut-sebut sebagai biang keladi kisruh yang terjadi di masyarakat. Hal itu diungkapkan Anji dalam unggahan di akun media sosialnya @duniamanji , Minggu (17/8/2025).
"Kasus royalti yang terjadi di Indonesia belakangan ini adalah gara-gara Ahmad Dhani dan gara-gara beberapa musisi-musisi yang mempersoalkan tentang performing rights, dan saya banyak membaca itu di kolom komentar di berita-berita dan situs manapun yang membicarakan tentang royalti performing rights yang sekarang marak, salah!" ujar Anji memulai unggahannya.Anji menyebut kisruh ini bukan berasal dari pentolan Dewa 19 itu namun lantaran pembagian royalti yang tidak berimbang oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menjadi lembaga yang memungut royalti di masyarakat.
"Justru sebenarnya Mas Ahmad Dhani dan beberapa musisi yang mempersoalkan masalah ini karena tidak setuju dengan LMK, dengan system yang buat LMK yang mengajukan sistem direct license yakni langsung dan itu tidak mempersoalkan musisi kafe juga hotel, resto atau tempat apapun yang memutar lagu-lagu di tempat mereka," tambahnya.
"Bahkan Mas Dhani dan saya juga mempersilahkan mereka untuk menyanyikan lagu-lagu kita," tegasnya.
Menurutnya, di awal kisruh Ahmad Dhani dan beberapa musisi hanya mempermasalahkan masalah musisi terkenal yang menyanyikan lagu-lagu para pencipta lagu karena dianggap tidak adil, lantaran mereka memperoleh bayaran besar namun tidak membayarkan royaltinya pada para musisi yang menciptakan lagunya.
"Hal ini berbeda dengan kasus royalti yang ditagihkan LMK SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) kepada Mie Gacoan, yang akhirnya mencuat dan makin meluas padahal semua aturan tentang pembayaran (royalti) ini sudah ada sejak lama bukan baru sekarang," katanya.
"Dan buat saya ini bisa jadi blunder juga buat LMK karena musisi pasti mempertanyakan ke LMK tentang tarif yang diajukan LMK ada nilainya per kursi per tahun dan Rp 60 itu hak pencipta dan Rp 60 hak yang lain," tutur dia.Dari situ Anji mempertanyakan bagaimana dengan usaha kecil dan penyanyi kafe yang belum punya penghasilan besar layaknya musisi terkenal?
"Padahal dari kisruh ini banyak kafe dan restoran yang akhirnya menghentikan penyanyi kafenya karena tidak bisa membayar royaltinya. Padahal itu tidak dipersoalkan awalnya," tuturnya lagi.
Dengan kisruh ini, Anji meminta adanya transparansi dari LMK-LMK dan LMKN yang menarik royalti lantaran antara musisi satu dengan musisi lain berbeda angkanya. "Transparansi ini yang perlu kita ketahui bersama, jadi mohon aturannya diperjelas untuk tidak menambah kisruh masalah ini di masyarakat," tutupnya.