Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintah akan mengarahkan sebagian alokasi dana desa dalam anggaran pendapatan dan blanja negara (APBN) 2026 untuk memperkuat koperasi merah putih

Sabtu, 02 Agustus 2025 | Agustus 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-01T20:36:28Z

 Pemerintah akan mengarahkan sebagian alokasi dana desa dalam anggaran pendapatan dan blanja negara (APBN) 2026 untuk memperkuat koperasi merah putih dan membangun infrastruktur digital desa, khususnya di wilayah terpencil. 



Kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi belanja negara melalui pos transfer ke daerah (TKD), yang berperan penting dalam pemerataan pembangunan.

“Salah satu penggunaan dana desa diarahkan untuk mendukung pembentukan koperasi merah putih. Selain itu, dana desa juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, terutama membantu daerah-daerah remote,” ujar Direktur Dana Desa, Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Jaka Sucipta, dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2026, Jumat (1/8/2025).Selain koperasi, infrastruktur digital juga menjadi perhatian utama. Pemerintah ingin memastikan daerah terpencil mampu mengakses sistem pelaporan dan penyaluran dana secara elektronik. Hal ini menjadi aspek penting karena proses penyaluran dana desa kini dilakukan secara elektronik. 

Untuk itu, dukungan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di desa harus diperkuat agar proses pencairan dan pemanfaatan anggaran lebih efisien dan akuntabel.

Dana desa merupakan bagian dari pos TKD yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Dalam struktur TKD, dana desa memiliki porsi tersendiri di samping dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan insentif lainnya.

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan dana desa 2026 akan difokuskan pada delapan program prioritas pembangunan berkelanjutan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa. Delapan  program tersebut, yakni: 

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa.
  2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
  4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan energi serta pengembangan lembaga ekonomi desa lainnya. 
  5. Dukungan implementasi koperasi desa merah putih.
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.
  7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
  8. Program sektor prioritas lainnya yang dibutuhkan masing-masing desa.

“Program-program itu bisa dipilih sesuai kebutuhan masing-masing desa, walau karena keterbatasan dana mungkin tidak semuanya bisa dilaksanakan,” ujar Jaka.

Penyaluran dana desa pun diharapkan lebih berkualitas ke depan. Pemerintah mendorong agar anggaran ini tidak hanya habis untuk kegiatan rutin, tetapi digunakan untuk membangun fondasi ekonomi produktif dan memperkuat tata kelola desa.

“Jangan hanya selesai pada penyaluran. Bagaimana kualitas penggunaan dana desa harus terus ditingkatkan agar betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Jaka.


×
Berita Terbaru Update