Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Penyanyi sekaligus anggota DPR, Once Mekel, mengapresiasi keluarnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 | Agustus 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T21:59:05Z

  Penyanyi sekaligus anggota DPR, Once Mekel, mengapresiasi keluarnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum)  Nomor 27 Tahun 2025.



Ia menilai, regulasi ini dapat mempertegas mekanisme pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik bersifat komersial yang wajib melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan hanya salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).


Once mengatakan, peraturan ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional.

“Saya mengapresiasi langkah Kementerian Hukum atas keluarnya Permenkum ini. Dengan peraturan ini, jelas ada lembaga khusus yang mengelola royalti musik dalam pertunjukan atau dunia usaha. Sebab, musik sebagai hasil kebudayaan harus tetap bisa diakses publik namun sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait,” jelas Once pada awak media di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Once berharap LMKN segera berbenah demi penguatan ekosistem musik di Indonesia, agar tak lagi menimbulkan kegaduhan di kalangan pencipta dan musisi.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran LMKN dengan membagi peran kepada LMK-LMK di bawahnya, menata hubungan fungsional antar lembaga, serta membangun sistem digital untuk memantau penggunaan hak cipta secara akurat, real-time, dan transparan.

"LMKN harus terus melengkapi dan update data di pusat data lagu dan musik (PDLM) yang menjadi basis informasi lengkap terkait pencipta lagu, pelaku pertunjukkan dan pemegang hak atas rekaman yang dikutip royaltinya," tambah mantan vokalis Dewa 19 tersebut.

Once mengingatkan pentingnya revisi tarif pungutan royalti berdasarkan kesepakatan musisi, pencipta, dan dunia usaha. Tujuannya agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha seperti hotel, kafe, hingga restoran yang menggunakan musik di tempat usahanya.

"Langkah-langkah ini pastinya bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan ya. Mulai dari pencipta lagu, penyanyi, pemilik master rekaman sebagai hak terkait, penyelenggara, dan publik pengguna musik," tutupnya.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum RI menerbitkan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

×
Berita Terbaru Update