Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan telah menyesuaikan aturan terbaru terkait penggunaan rotator dan sirine

Senin, 22 September 2025 | September 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-21T20:03:51Z

 Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan telah menyesuaikan aturan terbaru terkait penggunaan rotator dan sirine dalam pengawalan di jalan raya. Kebijakan ini mengikuti arahan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho, yang membekukan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator.



“Kami tetap melakukan pengawalan, baik yang melekat maupun tidak melekat, tetapi tanpa menggunakan rotator dan sirine,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol HM Reza Chairul Akbar Sidiq di Padang, Minggu (21/9/2025) dilansir Antara.

Reza menjelaskan, meski tanpa sirine dan rotator, personel Ditlantas Polda Sumbar tetap menjalankan tugas pengawalan sesuai prosedur. Kebijakan ini akan diterapkan hingga ada aturan baru dari Korlantas Polri.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri menegaskan rotator dan sirine hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang benar-benar mendesak. “Kami hentikan sementara penggunaannya sambil dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Evaluasi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirine dan strobo di jalan raya. Korlantas Polri kini tengah menyusun ulang aturan agar tidak terjadi penyalahgunaan

Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan lampu isyarat:

Biru dan sirine untuk kendaraan dinas Polri. Merah dan sirine untuk TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, serta jenazah.

Selain itu, kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, penderek, hingga angkutan barang khusus. Dengan aturan baru ini, diharapkan penggunaan rotator dan sirine lebih tepat sasaran serta tidak lagi mengganggu pengguna jalan lainnya

×
Berita Terbaru Update