Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram (Unram), VR, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat diselimuti misteri selama beberapa hari, Polres Lombok Utara resmi menetapkan pacar korban inisial RA sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang terjadi di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/9/2025), Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan RA dalam peristiwa yang menewaskan korban.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tidak kami gunakan pasal lain karena tidak ada bukti langsung yang menguatkan selain rangkaian alat bukti yang kami kumpulkan,” kata AKP Punguan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya bekas luka pada tubuh bagian dalam korban. Temuan ini selaras dengan hasil autopsi yang dilakukan tim medis.
“Luka yang ada pada korban menunjukkan adanya kekerasan. Itu yang memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak pidana,” jelas Punguan.
Dari keterangan tersangka, RA sempat melakukan kontak fisik dengan korban sebelum insiden berujung tragis. Namun, penyidik menilai ada sejumlah keterangan tersangka yang tidak konsisten dengan bukti medis.
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan keterangan para saksi yang melihat korban terakhir kali bersama RA.
“Tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain. Pertanyaan seperti, ‘kalau memang ada pelaku lain, kenapa barang-barang korban tidak diambil? Mengapa korban justru dipindahkan ke lokasi yang cukup jauh?’ Itu yang menjadi bahan analisa kami,” terang Punguan.
Motif sementara yang diduga melatarbelakangi peristiwa ini masih didalami. Polisi menegaskan tidak ditemukan indikasi kuat adanya perampasan atau pencurian. Dari hasil pemeriksaan medis, luka yang dialami korban berada pada bagian vital. Hal ini memperkuat dugaan adanya kekerasan sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
Tersangka RA dijerat dalam pasal berlapis terkait pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.