Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 setelah memenangi praperadilan yang diajukan tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) selaku Bos PT Dosni Roha Logistik.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Tanoesoedibjo.
"Selanjutnya, mari kita ikuti proses penyidikan perkara ini yang masih terus berjalan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Budi mengatakan KPK mengapresiasi putusan hakim praperadilan yang telah menyatakan menolak permohonan Bambang Tanoesoedibjo. Menurut Budi, dengan putusan hakim tersebut, maka langkah KPK sudah tepat, profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penetapan Bambang Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
"Artinya, sidang ini telah menguji sekaligus membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian halnya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengapresiasi elemen masyarakat yang terus mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak serta seluruh elemen Masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, terlebih kedua perkara ini menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat luas," pungkas Budi.
PN Jaksel Tolak Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Tanoesoedibjo. Hakim menilai status tersangka Bambang sah dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hakim menegaskan Bambang sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan perkara tersebut. Penetapan tersangka Bambang sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
"Maka seluruh permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah hakim.