Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Seleksi anggota dewan komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai perlu segera dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional

Senin, 15 September 2025 | September 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T17:54:09Z

 Seleksi anggota dewan komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai perlu segera dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, kekosongan kepemimpinan di LPS dapat mengganggu perekonomian Indonesia secara keseluruhan.


Masa jabatan plt Ketua dewan komisioner LPS Didik Madiyono, akan berakhir pada 23 September 2025. Saat ini, Didik merupakan satu-satunya ADK dari internal setelah masa jabatan Lana Soelistianingsih berakhir beberapa bulan lalu.

Sementara itu, ketua dewan komisioner sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjabat sebagai menteri keuangan.

Padahal, LPS memegang peran vital dalam menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per rekening, serta menjalankan resolusi bank bermasalah, baik melalui penyertaan modal sementara, pembentukan bank perantara, maupun likuidasi.

Fungsi ini krusial untuk melindungi deposan, menjaga stabilitas keuangan, dan meminimalkan risiko kerugian negara.

“Jika ada bank atau BPR yang harus segera ditangani, LPS tidak bisa mengambil keputusan penting bila kepemimpinan kosong,” tegas Esther seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/9/2025).

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menambahkan, sejumlah pimpinan baik dari internal maupun ex officio juga akan habis masa jabatannya pada 23 September 2025.

Dua dari tiga ADK ex officio, yaitu Luki Alfirman (Kementerian Keuangan) dan Aida S Budiman (Bank Indonesia), akan berakhir masa tugasnya. Hanya Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masih menjabat.




Menurut Jimmy, pengisian ADK ex officio relatif lebih cepat karena hanya membutuhkan penunjukan dari kementerian atau lembaga terkait, tanpa uji kelayakan dan kepatutan. Namun, untuk ADK dari internal, waktunya semakin mendesak karena tersisa kurang dari 10 hari.

Keberadaan ADK internal penting dalam proses pengambilan keputusan di LPS. Dengan komposisi enam anggota, tiga dari internal dan tiga ex officio, keputusan strategis hanya bisa diambil jika ada minimal tiga suara ditambah satu.

“Artinya, harus ada keterlibatan setidaknya satu ADK dari internal,” pungkas Jimmy.



×
Berita Terbaru Update