Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi tuntutan mahasiswa yang mengusulkan pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut dugaan makar dalam aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Cucun menyatakan setuju dengan usulan tersebut, meski menegaskan DPR hanya memiliki kewenangan untuk mendorong agar tim investigasi itu dibentuk oleh pemerintah.
“Usulan pembentukan tim investigasi segala macam, barusan Prof (Dasco) sudah menyampaikan mana yang akan dilakukan dan tupoksinya itu nanti ada di pemerintah,” kata Cucun di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Cucun memastikan pimpinan DPR akan menyampaikan usulan mahasiswa kepada pemerintah. Ia menegaskan, sebagai lembaga legislatif, DPR juga memiliki fungsi pengawasan dan akan mengawal proses pembentukan tim investigasi melalui Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri.
“Nanti kita sampaikan dan kita dengar ada atau tidaknya tim investigasi. Namun, fungsi pengawasan melekat di kami semua di DPR. Makanya dengan aspirasi ini, sesuai dengan usulan-usulannya, akan ditindaklanjuti oleh AKD, komisi yang menangani mitranya tadi,” jelasnya.
Cucun menambahkan, jika berkaitan dengan pengawasan terhadap aparat kepolisian, maka hal tersebut menjadi kewenangan Komisi III DPR.
Sebelumnya, usulan pembentukan tim investigasi disampaikan oleh Ketua BEM UI, Agus Setiawan dalam forum penyampaian aspirasi mahasiswa kepada DPR pada Rabu (3/9/2025). Mahasiswa menilai tim independen penting untuk memastikan penanganan dugaan makar dalam aksi demonstrasi berlangsung secara transparan.