DNewsradio Pesibar– LSM Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (JATI) Provinsi Lampung menduga terdapat sejumlah anomali dalam realisasi anggaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024. Lembaga ini menyoroti kelemahan dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui sistem e-purchasing maupun pengadaan langsung, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Foto Istimewa
Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Ubai Abdillah, dalam keterangan persnya menyatakan akan segera melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Kami akan bersurat ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Ubai, mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.
Pola Anomali yang Ditemukan
Berdasarkan analisis terhadap 117 item pengeluaran, LSM JATI mengidentifikasi beberapa pola yang diduga tidak wajar dan berpotensi inefisiensi:
Fragmentasi Paket Alat Tulis Kantor: Terdapat 24 paket berbeda untuk pengadaan Alat Tulis Kantor dengan total nilai kumulatif yang signifikan. Sebagian besar paket bernilai di bawah Rp 5 juta dan dilakukan melalui e-purchasing. Pola ini mengindikasikan praktik pemecahan paket (split procurement) untuk menghindari proses tender yang lebih kompetitif.
Penggunaan Metode Pengadaan Langsung yang Ekstensif: Sebanyak 15 paket pengadaan Bahan Cetak dan 13 paket Persediaan Dokumen/Administrasi Tender bernilai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah dilakukan via Pengadaan Langsung. Metode ini, meski diatur dalam peraturan, rentan terhadap minimnya persaingan dan transparansi jika tidak memenuhi syarat ketat yang berlaku.
Nilai Sewa yang Mencurigakan: Beberapa item seperti Belanja Sewa Peralatan Umum dengan nilai Rp 88.500.000 (Nomor 67) dan Belanja Sewa Alat Kantor Lainnya senilai Rp 14.220.000 (Nomor 4) dilakukan melalui Pengadaan Langsung. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai obyektivitas penentuan penyedia dan harga.
Dasar Hukum dan Konteks Pengawasan
Temuan LSM JATI ini disampaikan dalam konteks komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat realisasi belanja daerah sekaligus menjaga tata kelola yang bersih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, tetapi dengan catatan keras: "Uang publik harus bekerja untuk rakyat" .
Selain itu, Menteri Keuangan juga mengingatkan bahwa tata kelola keuangan daerah harus transparan dan berintegritas. Ia menyoroti bahwa berdasarkan data KPK Tahun 2024, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) nasional masih di bawah target, yang menandakan banyak daerah berada di zona rawan . Pernyataan ini memperkuat urgensi dari temuan yang diungkap LSM JATI.
Dasar Hukum yang Diduga Terlanggar:
Pelanggaran Prinsip Umum Pengadaan: Seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus berasaskan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pola fragmentasi paket dan penggunaan pengadaan langsung yang masif berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan persaingan sehat ini.
Pemecahan Paket (Split Procurement): Tindakan memecah beli suatu paket pekerjaan atau pengadaan barang menjadi beberapa paket kecil dengan nilai di bawah batas tertentu untuk menghindari pelelangan umum adalah praktik terlarang. Pelarangan ini dimaksudkan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan mencapai nilai harga terbaik bagi uang negara.
Potensi Dampak terhadap Pembangunan Daerah
Anomali anggaran pada dinas yang membidangi ketahanan pangan dan pertanian ini berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan daerah. Provinsi Lampung, yang sektor pertaniannya menyumbang 26,21% terhadap PDRB , memiliki visi untuk menjadi Lumbung Pangan Nasional. Setiap ketidakefisienan dalam penyerapan anggaran, terutama di dinas yang menjadi ujung tombak pembangunan pertanian, dapat memperlambat realisasi program strategis tersebut.
Langkah Hukum dan Tuntutan LSM JATI
Ubai Abdillah menegaskan bahwa LSM JATI tidak hanya akan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang, tetapi juga akan memantau perkembangan tindak lanjutnya. "Kami mendesak Kejati Lampung dan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Temuan kami menunjukkan indikasi kelemahan sistemik yang memerlukan intervensi serius dari aparat pengawasan dan penegak hukum," pungkasnya .
Laporan ini juga disampaikan dalam suasana dimana Provinsi Lampung justru mencatatkan kinerja positif dengan realisasi belanja 61,69% yang menempatkannya di peringkat 8 nasional dalam zona hijau realisasi APBD . Oleh karena itu, temuan di level kabupaten ini diharapkan tidak mengganggu capaian positif di level provinsi, namun justru menjadi koreksi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah secara keseluruhan. (**)