-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintah telah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.556 di antaranya merupakan pinjol ilegal

Jumat, 10 Oktober 2025 | Oktober 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T18:02:08Z

 

Pemerintah telah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.556 di antaranya merupakan pinjol ilegal, sementara 284 lainnya adalah investasi ilegal.

Data tersebut berasal dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital (PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 30 September 2025.



Secara nasional, jumlah aduan yang masuk ke Satgas PASTI OJK mencapai 17.531 laporan. Dari total tersebut, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara 3.532 sisanya terkait investasi bodong.

Kepala OJK Jawa Timur, Yunita Linda Sari, mengungkapkan maraknya berbagai praktik keuangan ilegal, mulai dari investasi pertanian, travel, hingga pinjol.

“Kerugiannya dari tahun 2017 hingga Agustus 2025 mencapai Rp 142,13 triliun. Hampir seluruhnya tidak bisa kembali lagi. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat 274.722 laporan dan dana yang berhasil diblokir hanya 6,13%, jadi sangat sedikit,” ujarnya.

“Total kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 6,1 triliun, dan yang bisa diblokir sedikit karena pelaporan umumnya terlambat,” tambah Yunita.

Lebih lanjut, Yunita menjelaskan bahwa berdasarkan data OJK Jatim per 30 September 2025, terdapat 1.275 laporan praktik keuangan ilegal, terdiri atas 1.036 laporan pinjol ilegal dan 239 laporan investasi ilegal. Persentase ini menunjukkan bahwa perempuan dan ibu rumah tangga merupakan kelompok yang paling aktif dalam aktivitas keuangan.

“Di Jatim, lebih dari separuh pelapor merupakan perempuan, yakni 57%. Profesi terbanyak adalah karyawan swasta dan ibu rumah tangga untuk kasus pinjol ilegal. Sementara untuk investasi ilegal, banyak dilaporkan oleh ASN, guru, dan pelaku UMKM,” jelasnya.

Yunita menambahkan, jenis investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan di Jatim adalah trading forex dan crypto tanpa izin karena dinilai masyarakat mampu memberikan hasil cepat.

×
Berita Terbaru Update