Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang memberikan teguran keras kepada 15 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) setelah ditemukan tidak memenuhi standar kelaikan pengolahan makanan dalam program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran dalam inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) terhadap 83 SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Macam-macam temuannya, ada makanan yang enggak bagus, enggak segar. Kemudian ada tempat penyimpanannya yang enggak layak,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).
Inspeksi dilakukan terhadap sejumlah aspek penting, seperti kualitas makanan siap konsumsi, bahan makanan mentah, tempat penyimpanan, kebersihan alat makan, hingga sistem pembuangan limbah.
Menurut Hendra, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya malapraktik dalam pengolahan makanan di sejumlah dapur SPPG yang berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat program MBG.
Belasan SPPG tersebut kini didesak segera melakukan perbaikan pada sistem dan infrastruktur dapur mereka. “Semuanya harus sudah diperbaiki. Kalau tidak, kami tidak akan melatih penjamah makanan di tempat itu,” tegasnya.
Selain teguran, Dinkes juga melakukan pembinaan langsung terhadap pengelola SPPG yang terbukti melanggar agar dapat memperbaiki standar pengolahan sesuai aturan. “Beberapa tempat memang ditemukan tidak layak. Terkait hal itu, sudah kami bina agar mereka tahu cara memperbaiki dapur dan pengolahan makanannya,” ujar Hendra.
Dinkes Kabupaten Tangerang berencana melakukan pemeriksaan ulang secara berkala untuk memastikan seluruh rekomendasi telah dijalankan. “Setelah mereka mengganti yang rusak dan memperbaiki kebersihan, kami akan datang lagi untuk menilai ulang,” tutupnya.